Bea Cukai Madiun Tangkap Pengedar Rokok Ilegal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kantor Bea dan Cukai Madiun, Jawa Timur, mengamankan SJ (49), karena diduga kuat mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi incaran petugas sejak April lalu. Sebelumnya, Unit Intelijen Bea Cukai Madiun menerima informasi adanya kegiatan seseorang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap SJ saat sedang melakukan transaksi di salah satu toko penjual eceran di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

‘’Ada 988 bungkus rokok. Total ada 19.760 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Juga sebuah sepeda motor AE 6971 JL yang digunakan oleh pelaku dan tiga lembar nota penjualan,’’ terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, Rabu 29 Agustus 2018.

Dalam pemeriksaan petugas, SJ mengaku mendapatkan rokok ilegal itu dari distributor di Sragen, Jawa Tengah. Setiap bungkus dijual dengan harga Rp 5 ribu-6 ribu. Cakupan wilayah peredarannya antara lain Gendingan, Walikukun, Sekarputih, Sekaralas, Sidolaju, Kauman, Takteng, Sekarjati, Karanganyar dan Desa Mantingan. Pelaku telah beroperasi sejak November 2017.

Secara sekilas, kemasan rokok ilegal yang dibawa SJ tak ada bedanya dengan rokok legal. Bahkan, sengaja didesain mirip untuk mengelabui pembeli. Begitu pula, nama merk rokoknya. Seperti, Gudang Gaman, New Gunjhill, L4 Bold, Sekar Madu (SMD), Super Pro Mossi Executive, dan Laris Mild.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,328 juta,’’ imbuhnya.

Terkait pelaku distributor dan pabrik rokok ilegal, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, Juni Pudji Kurniawan, menjelaskan, masih dalam tahap pengejaran.

‘’Ada beberapa orang tersangka yang sedang kami kejar. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,’’ terang Juni. (Kominfo/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *