Begini Aturan Vaksinasi COVID-19 Untuk Lansia

  • Whatsapp
Ilustrasi

Jakarta, beritalima.com| Program Vaksinasi COVID-19 segera memasuki tahap kedua, seiring dengan hampir selesainya pemberian vaksinasi tahap pertama kepada para tenaga kesehatan. Salah satu kategori yang masuk di tahap kedua ini adalah lansia, yaitu seseorang yang berusia 60 tahun ke atas.

Lansia termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi fatal.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menjelaskan ada sekitar 21 juta orang yang termasuk kategori lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua ini. Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan bahwa ada prosedur spesifik dan berbeda untuk melakukan vaksinasi kepada lansia tersebut. “Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari, ” jelasnya.

Selain soal interval penyuntikan, ada tahapan lain yang diberlakukan kepada lansia. “Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Yang berbeda adalah yang berkaitan dengan kondisi fisik, ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud aspek kehati-hatian,” ujar dr. Nadia.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?

2. Apakah sering merasa kelelahan?

3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma,

nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?

4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?

5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

“Jika ada tiga atau lebih yang dijawab ‘iya’ oleh calon penerima vaksin lansia, maka vaksin tidak dapat diberikan.

Demi lancarnya proses ini, kepada calon penerima vaksinasi diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu juga agar bisa memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius,” jelas dr. Nadia.

(***)

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

beritalima.com

Pos terkait