Begini Mudahnya Ganti Plat Kendaraan

  • Whatsapp
WONOSOBO, beritalima.com – Pembayaran pajak penggantian STNK dan plat nomor harus melalui identifikasi atau cek fisik kendaraan bermotor guna mempermudah pembayaran pajak 5 tahun dan kesesuaian nomor mesin dan STNK.
Dikatakan Kasi bagian pengecekan fisik, Brigadir Imam Santoso, S.H pengecekan fisik kendaraan dilakukan untuk identifikasi kendaraan yang harus diregristasi ulang atau perpanjangan 5 tahun sekali untuk pergantian STNK dan plat nomor.
“Selain itu, juga untuk melihat kondisi kendaraan tersebut masih layak dioperasikan atau tidak.” jelasnya.
Sambungnya, selama ini antara nomor mesin dengan nomor yang tercantum di STNK rata – rata masih sama dan belum pernah ada yang berbeda. Meskipun ada yang berbeda biasanya karena ketidaktahuanya pada saat pengecatan ulang nomor kendaraannya tidak ditutupi terlebih dahulu sehingga nomor mesin tidak bisa terbaca pada saat digesek nomer tersebut.
“Seharusnya cat dihilangkan dengan menggunakan remover atau tiner, tidak menggunakan carter, paku atau benda tajam yang lainnya. Sehingga tidak merubah karakter angka atau huruf dari nomor kendaraan tersebut.” Himbaunya.
Dijelaskan lebih lanjut pembayaran pajak 5 tahun, mengganti STNK, duplikat STNK atau BPKB, mutasi keluar masuk, rubah warna, rubah bentuk, ganti pemilik (BBN) kendaraan roda 4 dan roda 2 wajib dihadirkan untuk mewaspadai mesin gendong, mesin tambal sulam, nomor rangka dan mesin tidak sesuai.
Sementara Puji, petugas identifikasi mesin kendaraan mengungkapkan selama ini dalam pengecekan fisik kendaraan dirinya tidak mengalami kesulitan pasalnya pihaknya telah mengetahui  letak nomor mesin kendaraan yang akan di identifikasi dan tata cara penggesekan nomernya.
“Sehingga dalam seminggu sekitar 200 unit kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 dapat diidentifikasi. Seperti saat ini, Senin (10/12) sekitar 30 mobil berbagai merk yang sudah diidentifikasi sedangkan 60 – 70 unit motor yang sudah teridentifikasi.” ungjkap Puji.
Di tempat terpisah, pembayar pajak Suyatno Kabul dari Kertek memaparkan kendaraannya masih atas nama orang lain dan pajaknya menunggak setahun sekaligus sudah waktunya pergantian plat nomor kendaraan. Menurutnya setelah dijelaskan oleh petugas bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam pembayarannya adalah KTP asli pihak pertama, STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan harus didaftarkan dulu di bagian pengecekan fisik kendaraan, selesai pengecekan fisik kendaraan baru bisa membayar pajaknya juga pergantian STNK dan plat nomornya.
“Alhamdulillah proses regristasinya sangat mudah dan cepat sehingga kendaraan kami bisa dioperasikan dan tidak was – was lagi ketika mengendarainya di jalan raya.” Katanya dengan muka berseri-seri. (Budi)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *