Berdalih Belum Menerima SE Bupati, Cafe Sumo Tetap Buka Seperti Biasa

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Menyambut datangnya Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung, Nomor : 400.8/0606/20.01.02/23, tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 M,

Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM., pada tanggal 24 Maret 2023.

Dengan tembusan kepada Wakil Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Kajari Tulungagung, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan Sekda Kabupaten Tulungagung.

Diharapkan, semua Dinas, Badan, Bagian, Lembaga dan Instansi terkait, meneruskan himbauan ini sampai ke tingkat bawah sesuai tupoksinya masing-masing. Bagi Camat, juga bisa meneruskan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

Dalam SE tersebut, dimana telah mengatur tentang tempat usaha hiburan/tempat-tempat usaha lain seperti, tempat usaha panti pijat jenis shiatsu dan karaoke tempat terbuka maupun tempat tertutup, 2 hari sebelum Bulan Ramadhan sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri diharuskan untuk tutup sementara waktu.

Surat Edaran bertujuan, demi menghormati dan menghargai umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa, supaya terciptanya situasi yang aman dan kondusifitas di masyarakat.

Namun, sangat disayangkan masih banyak tempat-tempat hiburan dan kafe karaoke yang ada di Kabupaten Tulungagung, tetap beroperasi seperti hari biasanya, bahkan, diduga menjual minuman keras beralkohol di atas 20%.

Seperti halnya, di tempat kafe karaoke Sumo yang ada di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, masih tetap buka seperti biasanya, walaupun pada Bulan Suci Ramadhan.

Saat dimintai keterangan, pemilik Cafe Sumo mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima surat edaran Bupati tersebut.

“Untuk surat edaran Bupati Tulungagung yang mengatur terkait buka/ tutupnya tempat hiburan dan kafe karaoke selama bulan suci ramadhan ini, sampai saat ini saya belum menerima surat edaran dari Pemerintah itu mas”, katanya. Senin (27/3/2023) malam.

Selain itu, pemilik kafe karaoke sumo saat ditanya menyediakan atau menjual minuman keras (Miras) pada pengunjung/tamu, hanya menjual Bir dan Anggur.

“Di cafe kita ini, hanya menjual minuman alkohol jenis Bir dan Anggur Merah (AM) saja mas”, terangnya.

Sementara itu, dalam pantauan lokasi, Kafe Sumo diduga juga menjual minuman keras jenis Gilbey’s yang kadar alkoholnya sekitar 40% pada pengunjung.

Di tempat kafe yang sama, salah satu pengunjung yang lagi asyik karaoke di dalam room bersama pemandu lagu yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya mendapatkan minuman beralkohol (Minol) itu, dari kafe tersebut.

“Untuk minuman jenis Gilbey’s itu, saya pesan dari kafe sini mas, bukan bawa dari rumah atau luar kafe,”jelasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait