Bermodal jargon “kemiskinan” Keberadaan Bentor Dikeluhkan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Menjamurnya becak motor (bentor) di kabupaten bangkalan dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, selain membahayakan penumpang, bentor tersebut juga mengganggu kendaraan lain.

Apalagi diketahui bentor tersebut tidak memiliki “jenis kelamin”. Hal itu diungkapkan langsung oleh bupati lumbung informasi rakyat (lira) bangkalan Mahmudi Ibnu Hotib. Dia mengatakan, apapun alasannya kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi harus ditindak tegas.
“Kalau polisi lalu lintas memang mau mengedepankan kearifan lokal sehingga ogah menertibkan mereka, bok yo diberi pembekalan. Kasih pengarahan kalau berkendara tidak memakai helem itu melanggar” ucapnya.

Ungkapan aktifis yang juga menjabat ketua PP-JATIm(Poros Pemuda Jaatimur) itu sangat beralasan. Sebab, dirinya kerap menemui pemilik bentor menaikkan penumpang melebihi kapasitas. “Boncengan tiga dibelakang, didepan juga tiha belum lagi enggak pakai helem” bebernya.
Untuk itu Mahmudi mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Satlantas polres bangkalan segera melakukan langkah tepat. “Kalau tidak ada solusi ya harus ditertibkan, karena selain membahayakan juga sangat mengganggu pengendara lain” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh warga bangkalan Hasan. Dia mengatakan alasan kemiskinan tidak bisa dijadikan rujukan melegalkan keberadaan bentor. “Pemilik kendaraan lain dituntut untuk mematuhi aturan. Sementara mereka dibiarkan dengan alasan kemiskinan dan pengangguran” keluhnya.
Sementara itu KBO Lantas Polres bangkalan Iptu Mansur dikonfirmasi berjanji akan menertibkan bentor. Menurutnya, sesuai dengan pasal 52 UU lalu lintas tahun 2009 kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dikatakan melanggar. “Apalagi bentor. Itukan sudah merubah spesifikasinya. Dikatakan roda dua bukan, roda tiga juga bukan. Jadi tidak asa jenis kelaminnya” urainya.

Lebih lanjut dia menegaskan kedepan akan melakukan upaya preventif munculnya bentor di kota bangkalan. “Pasti akan kami tindak tegas yang melanggat aturan” janjinya.(amir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *