Biadab, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 1 Tahun

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Sebagai orangtua, ayah sudah seharusnya mengayomi dan melindungi anak kandung sendiri, bukan melakukan perbuatan yang nista.

Namun, tidak bagi Nasir (60). Warga Dusun Keteleng Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Parahnya, pria yang bekerja sebagai tukang becak di Surabaya itu setubuhi anak kandungannya sebut saja Bunga (17) selama satu tahun.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui kasubbag Humas AKP Wiji Santoso menerangkan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Kapas Krampung Surabaya.

Dijelaskan dia, Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap setelah paman korban melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polsek Tragah.

Berdasarkan keterangan pelapor, Wiji menuturkan, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya itu. Sehingga korban beranikan diri menceritakan ke pamannya.

“Kemudian paman korban melaporkan ke Polsek Tragah,” Terangnya, Senin (17/12/2018).

Dijelaskan dia, menurut keterangan korban kepada penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bapaknya selama 1 tahun. “Tersangka ini menyetubuhi anaknya sejak tahun 2017, dan terakhir tersangka menyetubuhi anaknya pada akhir bulan Agustus 2018. Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi ayahnya seminggu 4 kali,” tuturnya.

Awal terjadinya persetubuhan itu kata Wiji Santoso, terjadi pada tahun 2017, pada malam itu, korban tidur dikamarnya sedangkan ayahnya tidur diruang tamu, namun pada tengah malam, saat korban terbangun, dia melihat ayahnya sudah berdiri didekatnya dalam kondisi telanjang, sementara korban tangannya di ikat dengan tali tampar dan celana dalamnya sudah terlepas serta roknya tersingkap. “Ini pengakuan korban kepada penyidik,” katanya.

Lebih lanjut Wiji menerangkan, setelah tersangka ditangkap, petugas langsung digelandang ke Mapolsek Trageh beserta barang bukti yang berhasil diamankan seperti pakaian korban.

Sementara tindakan yang ambil aparat melakukan pemeriksaaan terhadap saksi saksi, membuat gambar sket Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.

“Terlapor beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Tragah Bangkalan untuk dilakukan sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolsek setempat dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *