BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Lintas Provinsi

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu gelar jumpa pers terkait pengungkapan sindikat Nasional Narkotika jenis Shabu seberat 5 ONS (0,5 KG) dari lintas Bandung-Jakarta-Lampung-Bengkulu, jumpa Pers tersebut bertempat di kantor BNN Provinsi Bengkulu, Selasa siang (10/4/2018) pukul 14.00 WIB.

Dalam jumpa persnya, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Drs Nugroho Aji Wijayanto, SH, MH, mengatakan, Kronologis berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat pada tanggal 15 Maret 2018 lalu, melalui informasi tersebut, diduga akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu dari Kota Bandung menuju Bengkulu.

” Dugaan Transaksi Narkoba Jenis sabu tersebut terjadi pada Tanggal 1 April 2018 menggunakan modus sebagai penumpang Bus Travel SAN menuju Jakarta Menuju Bengkulu,” Ungkap Kepala BNNP Bengkulu, Drs Nugroho Aji Wijayanto, SH, MH.

Menurut Nugroho, penangkapan sindikat Narkotika tersebut, berselang satu hari tanggal 2 April 2018, sekitar pukul 10.30 WIB di jalan P. Natadirja KM 6,5 tepatnya didepan Kantor Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Bengkulu.

Penangkapan tersebut di lakukan oleh AKBP. Marlian Ansori bersama Tim, mereka berasil menemukan barang bukti (bb) seberat 5 ONS (0,5 KG) yang tersimpan didalam tas tersangka (AB) dan selanjutnya menangkap pemilik barang (JJ) di rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut :

1 Kantong Plastik Bening yang terbungkus lakban yang berisi Shabu ± 5 Ons (0,5 Kg).
1 Unit HP Nokia 5 Lembar Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah.
1 Buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama AB.
1 Lembar Kartu ATM atas nama AB.
1 Buah Tas Sandang.
1 Unit HP Samsung Lipat.
1 Unit HP Nokia 105.
1 Buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama JJ.
1 Buah Buku Tabungan Mandiri atas nama Leni Marlina.
1 Lembar Kartu ATM Mandiri Silver Debit.
1 Lembar Kartu ATM Paspor BCA atas nama Leni Marlina.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun dan Maksimal Hukuman Mati. Dari informasi yang diterima jaringan ini merupakan Sindikat 4 Provinsi dengan jalur Bandung, Jakarta, Lampung dan Bengkulu.

Nugroho juga mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat Bengkulu yang sudah sigap dalam memberantas narkoba.

Disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, awak media, dan para tersangka, barang haram tersebut langsung dimusnahkan. (Mts).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *