BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan Perusahaan Bandel ke Kejaksaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan menyusul masih banyaknya Badan Usaha yang sampai dengan saat ini masih belum mendaftarkan Badan Usahanya atau belum mengikuti seluruh program.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, yang dalam hal ini diwakili Kepada Bidang Kepesertaan F.Y.Agustina Burhan, Jumat (28/2/2020) melakukan pertemuan dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyerahkan SKK dengan harapan para pelaku usaha dapat mendaftarkan Badan Usahanya untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferina – panggilan akrab F.Y. Agustina Burhan, saat ditemui wartawan.

Ia mengemukakan, khusus di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo terdapat puluhan pemberi kerja atau perusahaan yang belum terdaftar (PWBD) maupun yang belum mengikuti keseluruhan program (PDS Program) BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk diberikan kepada tenaga kerja, terutama bagi yang sebagian melakukan aktivitas pekerjaan di luar ruangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, alasan perusahaan tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut bermacam-macam, salah satunya masalah keuangan perusahaan yang sedang tidak membaik.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan untuk membantu kami dalam proses tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyerahkan sebanyak 135 SKK, yang terdiri dari 94 SKK Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan 41 Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program)

Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, dengan diserahkannya SKK ini pihaknya akan memanggil pemberi kerja yang dimaksud. (Ganefo)

Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo saat menyerahkan SKK PWBD dan PDS Program kepada Kasi Datun Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (28/2/2020)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait