Bupati Touna Teken Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Peningkatan Jalan Desa Di kepulauan Togean

  • Whatsapp

Ampana, Beritalima.Com – acara penandatangan perjanjian kerja sama pembangunan strategis dalam rangka peningkatan jalan ruas Desa Wakai, Desa Sampobae, Desa Kolongian dan Desa Bambu Taman Nasional Kepulauan Togean berlangsung Kamis (15/8/2019) di Ruang Rapat kantor Bupati Tojo Unauna.

Pembangunan strategis di dalam kawasan konservasi,merupakan bagian dari upaya pemerintahan pusat dan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur dan akses bagi masyarakat sekitar kawasan kenservasi dalam kerangka pembangunan nasional.

“Perlu diingat bahwa,program pembangunan strategis ini juga perlu diseimbangkan dengan fungsi ekologis suatu kawasan konservasi sehingga efek dari pembangunan strategis terhadap kawasan konservasi tersebut bisa diprediksi dan diantisipasi sebagai bagian dari fungsi mempertahankan keutuhan dan kelestarian kawasan konservasi “ujar Bupati Tojo Una Una

Bupati menambahkan dalam perjalanannya pembangunan di kabupaten Touna khusunya di kepulauan Togean pada beberapa tahun ini dilakukan untuk mendorong akses dan pertumbuhan ekonomi masyrakat kepulauan.

” sebagimana kita ketahui,hampir seluruh desa yang ada di kepulauan togean merupakan desa penyangga taman Nasional kepulauan togean.peningkatan ruas jalan wakai-sampobae-kolongian-bambu adalah salah satu pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan di dalam kawasan taman nasional kepulauan togean. ” Terang Bupati

” Dimana jalan tersebut merupakan jalan saraf ( Jalan untuk membawa hasil tebangan hasil hutan kayu ) EX hutan produksi yang berubah fungsi menjadi kawasan konservasi taman nasional kepulauan togean,untuk memperlancar akses masyrakat antar wilayah dan desa,serta hasil hasil pertanian dan upaya untuk memperlancar angkutan hasil-hasil pertanian dan upaya untuk pemasarannya sehingga dapat meningkatkan mata pencaharian masyrakat di wilayah kepulauan togean” Tambahnya

Lebih lanjut disampaikan fungsi balai taman nasional kepulauan togean yang tertuang dalam UU NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dilakukan melalui kegiatan :
1. perlindungan system’ penyangga kehidupan.

2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

3. pemmanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

“harus kita sadari bahwa pembangunan strategis yang tidak dapat di elakkan di dalam kawasan konservasi dalam upaya peningkatkan ekonomi masyrakat mulai dari pinggiran atau desa,harus juga memperhatikan aspek ekologis kawasan” ucap Bupati

Selain itu, Bupati menuturkan ancaman terhadap keanekaragaman hayati seperti terjadinya kehilangan jenis dan kerusakan habitat diperburuk dengan terjadinya perubahan iklim harus kita minimalisir dan kita cegah bersama (

“Pemerintah kabupaten Touna sangat mendukung dan apresiasi peran aktif dari balai taman nasional kepulauan togean dan selamat datang kepada sekretaris Ditjen konservasi sumberdaya alam dan ekosistim ( KSDAE ) bersama rombongan,serta mengapresiasi penandatangan perjanjian kerjasama ini.” pungkasnya (

Acara penandatangan PKS, RPP dan RKP antara Balai Taman Nasional kepulauan togean dan pemerintah Daerah Kabupaten Touna di hadiri Anggota DPRD Touna, Kepala BTNKT,, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Touna , CH/HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *