Curi Kabel Tower Ketahuan Warga, Pelaku Digelandang ke Polisi

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Pelaku Isnen(36) warga dusun III,Desa Tanah Raja, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai( Sergai), akhirnya tertangkap warga.

Pasalnya dirinya ketahuan saat beraksi
melakukan pencurian sebuah kabel power RRU di salah satu tower Site DMT LBP035, pada hari Selasa(20/8/2019) sekira pukul 03:00WIB.Tepatnya Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas peristiwa tersebut pelaku menjadi bulan-bulanan warga sekitar akibat mencoba melarikan diri,namun pelaku kembali ditangkap sehingga langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan dan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Informasi yang dihimpun,dimana korban yang merupakan pemilik tower diketahui milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi.

Dimana salah satu karyawan bernama Evan Roni Pandiangan(29) Dusun Nangka,Desa Melati II,Kecamatan Perbaungan,Sergai.Saat kejadian dirinya sedang berada dirumah.

Kemudian dirinya mendapatkan telepon dari salah satu warga bahwa adanya pencurian kabel tower dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) dan mengaku bahwa pelaku sudah ditangkap warga sekitar.

Atas informasi tersebut dirinya langsung mendatangi kelokasi kejadian yang saat itu bersama piket Reskrim polsek Perbaungan.Setiba dilokasi pelaku yang saat itu diamankan warga sekitar melarikan diri,namun pihak kepolisian dibantu masyarakat terus melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

“Kurang lebih sekira pukul 06:00WIB pelaku berhasil diamankan kembali dan selanjutnya pelaku di gelandang di mapolsek Perbaungan.”kata Evan

Setelah itu, lanjut Evan, kemudian masyarakat menunjukan 1 buah karung plastik warna putih berisikan kabel power RRU.Kemudian melakukan pengecekan di dalam tower Site DMT LBP035 dan ditemukan pagar kawat yang mengilingi tower sudah dirusak oleh pelaku.

” Ada 6 bekas potongan kabel power RRU dan Trasmisi keantena sudah hilang,” Atas kejadian tersebut dirinya membuat laporan ke Polsek Perbaungan.”Jelas Evan

Kapolsek Perbaungan, AKP. Ghandi melalui Kasubag Humas, Kompol Nelly Isma membenarkan kejadian tersebut.

” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan sesuai nomor
LP / 170 / VIII / 2019 / SU / RES SERGAI /SEK PERBAUNGAN.

Dimana pelaku atas dugaan terjadinya TP pencurian Kabel Power RRU pada di Tower Site DMT LBP035 Desa Kesatuan.

Dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti satu karung plastik warna putih berisikan Kabel Power RRU,satu buah arit bergagang kayu,satu buah tang,satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam milik tersangka.”Ungkapnya(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *