Dana Desa Belum Cair, Fachrul: Menteri Desa Jangan Kebanyakan Selfi    

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi geram dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini masih ambigu mengambil sikap dalam pencairan dana desa.

“Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa di Ganti Saja, Pak Menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” kecam anak buah Jokowi di Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Rabu (7/4).

Senator dari Dapil Provinsi Aceh menyayangkan jika Dana Desa tahap pertama baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa 2020 Rp. 72 trilun. Padahal, dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi Covid-19,

“Desa bisa menggunakan dana itu baik pencegahan maupun penanganan pandemi bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelas Fachrul.

Padahal, lanjut dia, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan. “Semua orang pulang ke rumah. Warga dihimbau tidak keluar rumah. Dan, semuanya berada di dalam tanggung jawab desa, sementara dana desa hingga pertengahan April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas.
Dikatakan, pandemi Covid–19 yang merasakan susah dan menderita itu masyarakat di desa. Negara harus hadir di desa dalam menyelamatkan rakyatnya. “Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan tidak dicairkan Pemerintahi,” tegas Fachrul.

Dana desa direalokasi penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli. “Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama berbahaya karena kita berada dalam bencana.”
Pimpinan Komite I ini sejak awal sudah mengingatkan berkaitan dana desa, berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya, jangan terlalu di ikat dengan aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat.
Ditegaskan, Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa.

Karena itu, Fachrul meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah, “Jika perlu, tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Wali Kota terlibat dalam penghambatan dana desa. Kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, silahkan Pak Menteri kasih hukuman adminstrasi hingga hukuman yang berat, karena kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.
Sementara itu Mendagri telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi No: 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah. “Dalam keadaan darurat seperti ini, harusnya Menteri Desa mengeluarkan Intruksi percepatan dana desa karena kondisi darurat,” demikian Fachrul Razi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait