Deklarasi Ulama’ Muda Madura Dukung Jokowi-Ma’ruf Salahi Aturan?

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Ulama’ muda Madura mengatasnamakan Samawi ( Solidaritas Ulama’ Muda untuk Jokowi) menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Makruf dihalaman Masjid Syaichona Cholil, Selasa (5/4/2019) kemarin. Kegiatan deklarasi itu diduga menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menegaskan, tempat ibadah dan sarana pendidikan merupakan lokasi yang dilarang untuk kegiatan deklarasi atau kampanye.

Namun, kata dia untuk mengetahui kegiatan deklarasi dukungan itu pihaknya akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Panwascam Bangkalan serta Panwas Desa Martajesah untuk mengumpulkan data-data.

“Sarana pendidikan dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye, Kami coba kumpulkan data-data dari panwascam dan panwas desa martajasah dulu,” ujarnya melalui chatting via WhatsApp, Rabu (6/3/2019).

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Parahnya, dikatakan Mustain pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan deklarasi dukungan tersebut. Karena kata dia, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan.

“Hingga saat ini tidak ada, seharusnya ada, bersurat ke Polres. Dapat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.

“Infonya Polres sudah terbitkan STTP, tapi kami belum dapat tembusan,” imbuhnya.

Selasa (5/3/2019) kemarin sekitar pukul 15:30 WIB para ulama muda se-Madura melakukan deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf di halaman masjid Syaikhona Moh Cholil Bangkalan. Selain itu, para ulama’ muda se-Madura itu melakukan doa dan istighosah bersama. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *