Di Banyumas 12 Ton Migor Kemasan Tanpa Ijin Edar Berhasil Diungkap Polda Jateng

  • Whatsapp

BANYUMAS, beritalima.com | Di pimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (31/5/2022) di Mapolresta Banyuman diadakan konferensi pers ungkap tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa ijin edar.

Saat konferensi pers tersebut Kapolda didampingi Diskrimsus Polda Jateng, Kapolresta Banyumas bersama Prof Dr. Hibnu Nugroho ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM dan Kadisperindag kabupaten Banyumas.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Kapolda bahwa pihaknya sejauh ini telah berhasil mengungkap kasus penyalagunaan minyak goreng di enam TKP dan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalagunaan bahan pokok di tengah masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyalagunaan peredaran minyak goreng.

Dipaparkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada 18 Mei 2022 bahwa di wilayah Cilongok kabupaten Banyumas ada dugaan penimbunan minyak goreng (Migor).

Setelah didalami kepolisian ternyata ada pelanggaran lain mengenai pemalsuan merk dan informasi yng tercantum di dalam kemasan.

Diketahui saat dilakukan penggerebekan di gudang di desa Cikidang kecamatan Cilongok ditemukan migor dengan merk Lapama.

Keterangan di dalam kemasan juga menyesatkan dengan memakai ijin edar dari perusahaan lain.

Barcode di kemasan juga milik perusahaan lain dan tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

“Di TKP petugas mengamankan 7 orang pelaku dan 628 karton denan isi 12 botol. Berat per botol 800 ml dengan totalnya 6.000 liter migor merk Lapama,” jelas Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Hasil pengembangan migor merk Lapama tersebut dikemas di Watugede, Singosari kabupaten Malang.

“895 karton migor merk Lapama berhasil diamankan dengan totalnya lebih dari 8.500 liter,” tambah Kapolda.

Di lokasi tersebut RAN direktur perusahaan juga berhasil diamankan.

Kapolda Jateng melanjutkan modus tersangka dengan cara beli bahan baku migor dari PT. Prima Sukses Sejahtera Abadi distributor migor di kabupaten Malang.

Tiap bulannya 7-8 ton minyak non subsidi tersebut dibeli dengan harga 20.800/Kg.

Migor tersebut kemudian dikirim ke gudang CV. Alam Timur Jaya dan CB. Bumi Mondoroko untuk dikemas ulang dengan merk Lapama.

“Migor tersebut dijual Rp. 235.000, 00/kardus atau Rp. 19.500,00/botolnya,” sambungnya.

Total barang bukti yang diamankan 18.28i botol ukuran 800 ml migor merk Lapama.

“Semuanya lebih dari 14 ribu liter migor tanpa ijin edar yang berhasil diamankan atau seberat 12 ton,” tukas Ahmad Lutfi.

Ditegaskan bahwa kasus tersebut sangat besar dikarenakan melibatkan antar provinsi juga adanya informasi yang tercantum menyesatkan dan merugikan masyarakat.

Kapolda pun memperingatkan agar tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran migor.

“Kita bersyukur bahwa di Jateng secara umum tidak ada kelangkaan migor dan saya perintahkan seluruh

jajaran Polda Jateng untuk kontrol harga migor di pasaran agar masyarakat tidak kuatir,” kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Pelaku akan dijerat pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 144 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Pelaku diancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah,” tandas Kapolda.

Apresiasi keberhasilan kepolisan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar Unsoed Purwokerto dan kepala BPOM kabupaten Banyumas.

Menurut Prof Dr. Hibnu Nugroho bahwa hal tersebut menunjukkan luar biasanya kejelian dan kecerdikan aparat hukum Polda Jateng.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat semoga mendapat hukuman setimpal,” kata Hibnu.

Senada kepala BPOM dan Disperindag menyebutkan bahwa adanya pengungkapan kasus ini masyarakat terhindar dari informasi yang menyesatkan dikarenakan tidak adanya kesesuaian apa yang disebutkan dalam kemasan migor. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait