Diduga Aniaya ASN, Oknum Polsek Grogol Kediri Dilaporkan ke Polda

  • Whatsapp

KEDIRI, beritalima.com- ME (38), oknum Polsek Grogol, Kota Kediri, dilaporkan oleh Sunhaji (40) ,warga Dusun Sawahan Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ke Polda Jawa Timur.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP-B/03/1/RES.1.6./2021/UM/Polda Jatim yang diterima oleh KA SIAGA C SPKT POLDA JATIM Kompol Noerijanto S.H, kemudian dilanjutkan pengaduan ke Propam Polda Jatim dengan Nomor:LP/01/1/2021/Yanduan, tertanggal 05/01/2021 yang diterima Kaurtrimlap Subbagyanduan, AKP Hari Suwarno SH.

Namun kemudian, pada tanggal 7 Januari 2021, oleh Polda Jawa Timur kasus ini dilimpahkan ke Polres Kediri Kota. Surat pelimpahan ini ditandatangani oleh Wakil Direktur Reskrimum, AKBP Nasrun Pasaribu.

Menurut pengakuan korban, peristiwa ini bermula saat dirinya diundang ke rumah ME untuk dimintai penjelasan terkait hubungan dengan istrinya. Namun belum sempat memberi penjelasan, ia mengaku sudah mendapat pukulan berulang kali.

“Saat itu saya datang bersama istri ke rumah ME untuk mengetahui apa yang terjadi. Tapi belum sempat bicara, saya langsung dibawa keluar rumah dan dihajar. Motif ME melakukan penganiayaan ini saya pun tidak tahu. Kejadiannya tanggal 4 Januari 2021,” terang Sunhaji, yang juga seorang ASN, Jumat 5 Februari 2021, kemarin.

Kuasa hukum korban, Suhadi, SH, meminta agar kasus ini segera proses secara hukum.

“Kami berharap, sebisa mungkin kasus ini diselesaikan secara adil. Kami juga berniat membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam membersihkan institusi Polri jika ada anggotanya yang mencoreng nama baik Polri,” ucap Suhadi, SH, Sabtu 6 Februari 2021.

“Untuk kasus terkait indisipliner, kami minta Propam Polda Jatim yang memproses. Kalau kasus penganiyaannya khan sudah dilimpahkan di Polres sesuai TKP,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Kediri Kota, Ipda Didik Suryono, mengatakan, pihaknya masih menunggu datangnya surat pemberitahuan dari Polda Jatim.

“Jika harus diproses di Kediri, kami proses. Namun jika ditangani Polda Jatim, biar Propam Polda yang mengambil tindakan dan keputusan,” kata Ipda Didik Suryono, Kamis 4 Februari 2021. (Dst).

Ket. Foto: Sunhaji.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait