Diduga Belum Ada Tindak Lanjut, YUA Soroti Temuan BPK di RSJ Lawang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, menyoroti temuan BPK RI di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Hal itu berdasarkan surat dari Dirjen BUK No PS.03.01/I/1829/2015 teranggal 29 Juni 2015, kepada Dirut RSJ Lawang Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, yang menginstruksikan untuk memberikan sanksi kepegawaian kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang tidak melaksanakan ketentuan dan kepada panitia penerima hasil pekerjaan yang dalam membuat berita acara serah terima tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan menginstruksikan PPK untuk mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp189 juta, kepada penyedia barang/jasa serta menyerahkan bukti setor ke BPK. Dan temuan tersebut diduga masih muncul pada tahun tahun berikutnya hingga pada temuan 2017.

“Kalau berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, jika tidak itu bisa dipidanakan,” ungkap Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, kepada beritalima.com Jum’at (10/05).

Bacaan Lainnya

Menurutnya apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Dan itu ada sanksi pidananya, apalagi tindak lanjut itu kerap kali muncul di tahun tahun berikutnya,” katanya.

Ia juga menegaskan jika memang sudah ada tindaklanjut, paling tidak pihak rumah sakit ada duplikat hasilnya. Meski semua sudah diserahkan kepada Kemenkes RI.

“Paling tidak ada bukti buktinya di RSJ Lawang, harus jelas. Untuk itu YUA yang merupakan sebagai fungsi pencegahan, karena untuk administrasi dan pembukuan, suatu kegiatan harus ada kontrol, dan sebagai lembaga kontrol, kami akan menyurati pihak RSJ lawang untuk meminta kejelasan,” tutupnya. [Zo/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *