Diduga Gunakan Motor Dinas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Waihama Lepas Plat Nomor Kendaraan

  • Whatsapp

“Wasman Teapon”Kepala Desa Waihama
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com || Kepala Desa (Kades) Desa Waihama, Kecamatan Sanana Kepulauan Sula, Malut Utara, Wasman Teapon. kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kendaraan dinas operasional desa yang seharusnya menggunakan plat nomor, malah kendaraan tersebut dilepas plat nomor agar tidak diketahui publik, plat nomor polisi resmi kendaraan dinas tersebut dilepas baik di bagian depan maupun belakang.

Saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (24/4/26). Kepala Desa Waihama, Wasman Teapon beralasan, bahwa, motor tersebut sering dibawah ke Ternate untuk berurusan, ” ungkap Wasman langsung jalan.

Hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”

Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 280: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia…”Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala…” Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Tuntutan Transparansi

Penggunaan aset negara seperti kendaraan dinas wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Penarikan kendaraan dinas dan evaluasi kinerja pejabat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan perlu segera dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten agar tidak terjadi pembiaran.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan publik serta peran media dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

” Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindak lanjut guna memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait