Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum Honore Disdik Sergai Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SERGAI, Beritalima.com- Diduga Konsumsi Narkoba dirumahnya,
oknum mantan pegawai Honore
Dinas pendidikan kabupaten Serdang bedagai (sergai), ini sial RH (28) warga dusun VI rampah kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Senin (24/6/2019) kemarin, sekitar pukul 16:00WIB, diamankan team opsnal Polsek Firdaus.

RH ditangkap karna kepemilikan narkotika jenis sabu dan barang bukti hisap saat dilakukan pengeledahan dikediamanya.

Menurut sumber diterimah awak media, bahwa RH sudah dua bulan tidak masuk bekerja di lingkungan jajaran dinas pendidikan, sehingga kadisdik sebagai memberhentikan RH di jajaran sebagai pegawai honore Disdik sergai.

” Iya RH sudah dua bulan tidak masuk bekerja, informasinya dirinya sudah dihentikan oleh pak kadis,”ucap sumber kepada wartawan, Rabu(26/6) pagi.

Menurut sumber, RH bukan malas masuk bekerja tetapi juga ada masalah didinas, namun entah apa masalah kita kurang tahu. Tapi kalau masalah terlibat narkoba itu sudah dengar masalah itu,” jelas Sumber enggan namanya disebut awak media.

Hal ini berdasarkan di himpun awak media, dimana RH ditangkap berdasarkan sesuai laporan polisi LP/29/VI/YAN.2.6./2019/SU/RES SERGAI/SEK Firdaus.

Dimana RH ditangkap berdasar laporan
dari masyarakat, bahwa disebuah rumah sering terlihat adanya transaksi narkoba maupun pesta narkoba. Kemudian team ospnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Hotman Sinaga tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi ditemukan seorang laki-laki dewasa yang gerak -geriknya mencurigakan disamping rumah tersebut, sehingga team langsung mengamankan yang diduga pemilik rumah inisial RH.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH, juga disaksikan oleh kepada dusun VI atas nama Kicik. Ternyata ditemukan barangbukti jenis narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya berupa 2 helai plastik klip transferan ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu

Dan 1buah Kaca Pirex , 1buah Karet Dot , 4 buah pipet plastik bengkok , 2 buah pipet plastik , 4 Buah Mancis , 2 Buah Jarum , 1 Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam.,”ucapnya

Setelah dilakukan diintrogasi terhadap pelaku RH mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian RH dan barang bukti langsung dibawak ke Mapolsek Firdaus guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku di jerat tindak pidana narkotika jenis sabu dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Tandas Kapolsek Firfaus, AKP. R. Samosir melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma di terima wartawan.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *