Diduga Lakukan Politik Uang, Farid AlFauzi Dilaporkan Ke Panwaskab

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan laporkan dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan salah satu calon Bupati Bangkalan.

Dugaan money politic itu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bangkalan. Minggu (18/2/2018). Hal itu diduga dilakukan oleh Farid AlFauzi dikediamannya di Galaxi Bumi Permai Surabaya pada tanggal 16 Februari kemarin dengan mengadakan pertemuan bersama Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan yang dihadiri sekitar 30 Kepala Desa.

Dalam laporan yang dilakukan oleh Kepaala Desa Pesanggrahan Khoirul Anam, ditunjukkan barang bukti berupa uang sebesar 40 juta yang diterima oleh empat Kepala Desa dengan masing-masing Kepala Desa mendapatkan 10 juta.

Empat orang Kepala Desa itu berasal dari Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Desa Gilih Timur Kecamatan Kamal, Desa Tajungan Kecamatan Kamal. dan Desa Martajasah Kecamatan Bangkalan.

Selain barang bukti berupa uang 40 juta juga ada bukti foto serta video yang telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

“Ini merupakan money politic terbesar dalam sejarah pilkada serentak. Dimana satu orang Kepala Desa mendapatkan uang 10 juta, dan ini adalah bentuk DP ,”ujar M. Soleh, selaku kuasa hukum dari pelapor.

Ia menambahkan bahwa, calon yang melakukan pelanggaran pilkada berupa money politic itu akan terancam di diskualifikasi dari pencalonan sebagai Bupati dan wakil Bupati.

“Ini terkait pelanggaran pasal 73 undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pilkada. dan ini ada ancamannya bagi calon yang terbukti melakukan money politic secara massif akan kena diskualifikasi,”lanjut Soleh.

Kenapa dikatakan massif, sebab kata Soleh yang diajak pertemuan tidak hanya 1 kecamatan saja melainkan Kepala Desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang diajak dalam pertemuan itu.

“Kita siap menghadirkan saksi dari masing-masing kecamatan, untuk dihadirkan disini, untuk diperiksa bahwa money politic ini bukan main-main,”ucap Soleh.

“Semua saksi akan kita hadirkan kami juga akan menghadirkan ahli Tata Negara yang akan menyatakan bahwa money politic tidak layak dilakukan oleh pasangan calon,”imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu baik dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Sudah kita terima laporannya beserta barang bukti dan beberapa saksi. Syarat materil datanya sudah memenuhi syarat dan sudah kita berikan tanda terimanya.” Ucap Mustain.

Dalam waktu dekat Bawaslu Bangkalan akan menghadirkan semua saksi apabila hal itu sudah memenuhi unsur pidana.

“Kalo itu memenuhi unsur untuk pelanggaran pidana kami akan jadwalkan besok menghadirkan saksi dan kemudian kita periksa terlapor dan saksi-saksi dari pelapor,”imbuhnya.

Kata Mustain, Panwas hanya memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Panwas hanya punya waktu 3+2 hari jadi total 5 hari untuk memeriksa pelapor, saksi dan terlapor. Waktu kita cukup singkat,”tutupnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *