Diduga LPJ Fiktif Senilai 755 Juta YUA Akan Laporkan Bapenda Kabupaten Malang

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com| Menyoal adanya temuan dugaan rekayasa nota dan kwitansi penggandaan, sekaligus pengadaan ATK di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang pada tahun 2017 lalu, ditemukan adanya 14 penyedia barang dan jasa sebesar Rp 755 juta bukti pertanggungjawaban ATK dan penggandaan tidak sesuai nota maupun kuitansi Dari toko penyedia. Pengakuan dari pemilik dan pegawai toko bahwa bukti pembelian yang dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban bukanlah bukti pembelian yang dikeluarkan oleh toko/usaha mereka.

“Bahkan, kwitansi dan nota, tanda tangan dan stempel tidak sama dengan nota atau kuitansi, tanda tangan yang asli yang selama ini dipakai toko sebagai bukti pembelian,” ungkap Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur dihubungi awak media Rabu (27/03).

Alex menduga ada pemalsuan pada temuan yang disampaikan BPK RI dan diduga Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ATK dan penggandaan (fotokopi) direkayasa. “Diduga laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa ATK dan Penggandaan fiktif pada 14 penyedia senilai Rp 755 juta,” ujarnya.

Untuk itu YUA Jawa Timur akan melaporkan adanya dugaan rekayasa nota dan kwitansi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi,” tandas Alex.

Terkait hal itu kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Poernadi sulit dihubungi, bahkan ditemui di kantornya staf Kepala Bapenda selalu menyampaikan tidak ada di kantor. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *