Diduga Salahgunakan Anggaran Desa, Kades Kedungwungu Dilaporkan Ke Kejati Jatim

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kabar dilaporkan Kepala Desa (Kades) Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencuat.

Seperti diketahui Kades Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Nasional Kabupaten Banyuwangi ke Kejati Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kades Kedungwungu tersebut dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2020 dalam kegiatan pembangunan wisata terowongan Mbah Yai Hasan. Ia dilaporkan pada Tanggal 20 September 2021 ke Kejati Jawa Timur.

Hadi Masrul, Ketua LSM Gerbang Nasional, Banyuwangi tersebut membenarkan jika dirinya telah melaporkan Kades Kedungwungu ke Kejati atas dugaan penyelewengan Dana Desa pada Tahun 2020 dalam kegiatan wisata terowongan makam mbah Yai Hasan.

“Ia benar, kami laporkan Kades Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo ke Kejati Jawa Timur,” ucapnya. Rabu, (9/2/2022).

Kepada wartawan Hadi Masrul mengaku jika dia bersama teman – temannya melaporkan Kades Kedungwungu ke Kejati pada Tanggal 20 September 2021.

“Laporan kita masukan pada September 2021 lalu. dengan dugaan mark up anggaran, Dan saat ini kita tunggu prosesnya,” ungkapnya.

Namun sayang Surono, Kades Kedungwungu, Tegaldlimo, saat dikonfirmasi soal laporan tersebut enggan berkomentar. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait