Diduga Tabrak Aturan, Bupati Fifian Abaikan Saran Ombudsman

  • Whatsapp

Sofyan Ali Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Fifian Adeningsi Mus diduga telah melanggar sejumlah aturan dalam menerapkan kebijakan mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator lingkup Pemda Kepsul.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis regulasi, kami menyimpulkan ada maladministrasi dalam kebijakan Bupati Kepulauan Sula dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan penyimpangan prosedur. “kata Sofyan saat diwawancarai media ini di Hotel Beliga, Selasa (30/08/21) kemarin.

Lanjut Sofyan, Bupati Kepulauan Sula mempunyai kewenangan, namun tidak menggunakan wewenang itu sebagai mana mestinya, seharusnya dalam proses pengangkatan pejabat ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi,” ujar Sofyan Ali.

Sofyan juga mengatakan, untuk prosedur pengangkatan pejabat juga tidak sesuai mekanisme, terutama terhadap Sekretaris Daerah dan Inspektur Kepulauan Sula.

“Rekomendasi ini berlaku 30 hari sejak dikeluarkan dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan penerapan pasal 351 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ungkap Sofan.

Sementara itu, menurut UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pemberian sanksi administratif dan pidana juga dapat dilayangkan Ombudsman kepada para pihak terkait.

“Untuk pemberian sanksi administratif dapat diberikan kepada terlapor dan atasan terlapor apabila tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman maupun Ombudsman perwakilan.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait