Dilaporkan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, M.Yunus Siapkan Pendampingan 17 Pengacara

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Terkait langkah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi yang melaporkan secara resmi aktivis LSM, M.Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada Rabu (13/9/17), pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi itupun siap untuk menghadapinya.

Saat melapor di Polres Banyuwangi pada Rabu (13/9/17), LKBH PCNU Banyuwangi, Misnadi dan rekan bersama Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H.Nanang Nur Achmadi serta didampingi Banser NU. Mereka menyampaikan berkas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah di lakukan M.Yunus Wahyudi.

Aktivis kontroversial itu dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik seperti yang termaktub dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 27 Undang-undang ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

Ketua Tim LKBH PCNU Banyuwangi, Misnadi mengatakan, sesuai amanah PCNU bahwa dia datang ke Polres Banyuwangi untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik, dan UU IT yang dilakukan oleh Yunus dengan menuduh pengurus NU telah menerima aliran dana dari PT IMN dan PT.BSI.

“Pelaporan sudah diterima, tinggal menunggu tindakan penyidik lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan saksi. Tanda bukti laporan juga sudah kita terima,” ujar Misnadi.

Misnadi menambahkan, sebagai sesama muslim masih memberi peluang untuk Yunus agar menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sowan kepada kiai-kiai. Akan tetapi jika maksud baik dari para kiai NU ini tidak diindahkan, pihaknya tidak dapat memaksa.

“Jika ada itikad baik cukup silaturahmi menemui kiai NU dan minta maaf, selesai sudah. Tapi jika tidak mau minta maaf, tetap akan terus lanjut,” imbuh Misnadi yang didampingi tujuh pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi.

Diketahui, pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres atas tuduhan dan statmentnya yang dituding telah menghina marwah lembaga organisasi islam terbesar di Indonesia serta Kiai di Banyuwangi.

Yunus menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sejak dari PT.Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Sementara M.Yunus Wahyudi kepada puluhan awak media, Kamis sore (14/9/17), mengaku tetap teguh pada pendiriannya akan membongkar oknum kiai yang telah memanfaatkan NU untuk kepentingan yang tidak benar.

“dalam perkara ini saya menyampaikan hal kebenaran. Saya nanti juga akan didampingi 17 pengacara serta siap membongkar oknum kiai yang menerima aliran dana. Saya tidak mungkin bicara jika tidak memiliki bukti-bukti,” jelasnya.

Sebagai warga NU, Yunus tidak terima jika organisasi Islam terbesar di Indonesia dijadikan ajang oleh para oknum kiai untuk memperkaya diri.

“Saya ini orang NU, saya pendekar pagar nusa, bapak saya NU. Saya tidak terima jika NU dijadikan alat oleh para oknum kiai untuk kepentingan tertentu,” sergahnya berapi-api. (Abi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *