Diserahkan ke JPU, Jaksa Putuskan Tak tahan Tersangka  Ernawati

  • Whatsapp

Ernawati Sapsuha Tersangka Oknum Plt. Camat Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka oknum Camat Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ernawati alias Onco NI (42) merupakan tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap sala satu warganya Suaib Marasabessy (47) saat melakukan pertemuan pada 2021 silam.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Polres Kepulauan Sula di Kantor Kejaksaan pada pukul 15,00 sore Wit. Langkah itu dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Namun pihak Kejaksaan putuskan tidak ditahan tersangka  Ernawati

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Freddy Hutajulu didampingi rekanan, Aslan Syahlubis saat diwawancarai awak media, Selasa (15/11/22), mengatakan, tersangka oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuhan tidak ditahan

“Karena tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dengan acaman 9 bulan penjara, Pasal tersebut tentang Pencemaran Nama Baik. “Tersangka tidak  penahanan,” kata Freddy

Lanjut Freddy, Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, lanjut tim JPU akan menyiapkan administrasi. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dua Minggu kedepan, “ungkap Freddy. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait