Disnakertrans Akan Panggil Kontraktor Pelaksana Proyek Kolam Renang

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritaLima – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, ikut bersuara dalam peristiwa Kecelakaan yang terjadi pada proyek pembangunan kolam renang indoor di Kompleks Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, hingga mengakibatkan satu pekerja tewas dan lima lainnya terluka.

Melalui Pelaksana tugas Disnakertrans Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengungkapkan akan melakukan pemanggilan pihak kontraktor pelaksana terkait tewasnya salah satu pekerja proyek gedung indoor kolam renang bertaraf internasional di stadion Kanjuruhan Kepanjen, pada Selasa kemarin.

” Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana proyek, karena kami ingin mengetahui prosedur keselamatan kerja. Apakah sudah sesuai dengan prosedur apa tidaknya. karena kami berkewajiban untuk memeriksa standarisasi kesehatan dan keselamtan kerja (K3) sesuai yang diamanatkan undang – undang,'” jelasnya yang juga sebagai Staf Ahli Bupati tersebut. Rabu(07/09).

Selain itu, Yoyok Wardoyo menambahkan bahwa K3 wajib dipatuhi setiap perusahaan untuk melindungi para pekerja proyek. Sedangkan mengenai detail akan adanya denda apabila perusahaan lalai, ia pun belum menjelaskan,” yang jelas kami akan mendesak perusahaan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban, dan menanggung biaya korban luka,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Ketua Komisi B Kusmantoro Widodo, mengemukakan bahwa dalam rangka untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan kerja, hal itu sudah menjadi kewajiban pelaksanakan konstruksi atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk mengikutkan BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Karena dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada perlindungan,Kecelakaan Kerja, kematian, dan Jaminan Hari Tua”,ungkapnya.

Namun, menurut Widodo jika kasus tersebut pekerja tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan maka kewajiban pelaksana untuk membiayai dan menyantuni terhadap korban

“Paling tidak se-rendah2nya sama dengan BPJS ketenagakerjaan”,ungkap Politisi asal Golkar.

Widodo menambahkan jika perusahaaan tersebut tidak mengikutkan karyawan/pegawainya BPJS Ketenagakerjaan maka siap siap perusahaan tersebut terkena sanksi PIDANA.

“Oleh karena itu pihak dinas saya minta untuk mensyaratkan bagi pelaksana mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan itu Wajib”, tambahnya.

(Sn)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *