Dispendukcapil Lumajang Sosialisasi Kebijakan Administrasi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Sejumlah 1.885 pasangan suami–istri beragama Hindu di Kabupaten Lumajang, belum memiliki Akta Nikah. Hal itu, diungkapkan Plt. Bupati Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes., saat Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Perkawinan massal bagi pemeluk agama Hindu di Pura Mandara Giri Semeru Agung Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Rabu, (09/05/2018).

Dalam sosialisasinya, Buntaran menyampaikan bahwa di Kabupaten Lumajang terdapat 5.981 pasangan suami–istri penganut Hindu. Namun, yang memiliki Akta Nikah, baru 4.096 pasangan. Buntaran juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi keluarga pemeluk agama Hindu lainnya yang belum memiliki Akta Perkawinan.

Buntaran mengatakan, dalam hal ini menunjukkan bahwa cakupan akta perkawinan di Kabupaten Lumajang masih jauh dari harapan kita semua.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan kesan kepada penduduk non muslim dapat memperoleh akses dengan mudah untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan”, ungkapnya.

Lebih jauh, Buntaran menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki akibat hukum, yaitu perkawinan dianggap tidak sah meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara karena belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan, baik istri maupun anak – anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.

Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Edy Sumianto, S. Ag., berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan tentang persyaratan seperti masalah akta kelahiran. Untuk perkawinan secara agama Hindu sudah sah, namun secara hukum masih belum, karena kesadaran umat yang masih bermasalah dalam administrasi kependudukan, ketika akan mencatatkan perkawinan, persyaratannya masih kurang lengkap. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu umat hindu dapat melaksanakan pencatatan perkawinan,

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH. M.Hum., menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap status hukum para pihak, sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap hak – hak tertentu yang timbul karena perkawinan.

Kegiatan ini diikuti oleh 79 pasangan, terdiri dari Kecamatan Senduro 60 pasangan, Pasrujambe 5 pasangan, Gucialit 12 pasangan, Candipuro 1 pasangan dan Pronojiwo 1 pasangan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *