Dituntut 2,5 Tahun, Direktur PT Berkah Multi Media Mengaku Juga Merugi 2,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ir. Sarif Sarifulloh Bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media sekaligus terdakwa perkara penggelapan uang tagihan PT Bondor Indonesia sekitar Rp. 924.865.579 menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (02/6/2021).

Pledoi yang dibacakan secara pribadi itu menanggapi berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntutnya hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan atau selama 30 bulan penjara.

Dalam pledoinya itu, terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh menyatakan juga mengalami kerugian atas proyeknya dengan RSUD Dr Soetomo tersebut.

“Berdasarkan perhitungan saya juga mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 miliar tidak termasuk dengan kekurangan pembayaran kepada PT Bondor Indonesia karena untuk pekerjaan sandwich panel anti bacterial, pekerjaaan jaringan komouter, elektrok, pemadam kebakaran dan lain sebagainya tersebut harus saya belanja dari luar negeri dan membayar dengan US Dollar,” ujarnya dalam persidangan secara Online dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony.

Dalam pledoinya kontraktor itu juga mengutarakan niatnya untuk mengembalikan uang yang terlanjur digelapkan. Sebab mesk terjerat kasus hukum ternyata pada Januari 2021 PT Berkah Multi Media masih mendapat pekerjaan pembangunan rumah sakit dari Yayasan Pancasila.

“Negoisasi pembangunan rumah sakit tersebut tersendat sebab saya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya,” sambungnya.

Selesai persidangan, Sulton Wiradiyanto dari LBH Peradi Malang yang adalah kuasa hukum terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh berharap hakim akan sependapat dengan pembelaannya bahwa kasus tersebut masuk ke ranah perdata.

“Perkara ini sebetulnya adalah kasus keperdataan yang dibawah keranah pidana,” katanya di PN Surabaya.

Sulton juga mempertanyakan surat kuasa yang diberikan Direkturi PT Bondor Indonesia kepada penasehat hukumnya.

“Karena kuasa itu hanya untuk pendampingan semata, tidak ada kata-kata untuk melaporkan,” sambungnya.

Merujuk pada fakta persidangan, terang Sulton, kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena proses pembayaran itu ada dasarnya, yakni perjanjian kerja. Baik itu dari Rumah Sakit ke PT Berkah maupun ke PT Bondor.

“Disitu di Pasal 6 itu sebagian sudah terbayar sebagian belum. Nah karena belum terbayar kok dilarikan ke ranah pidana,” pungkasnya.

Ir. Sarif Sarifulloh Bin Emin Minharja duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Haris Gunarso, Direktur dari PT Bondor Indonesia, kongsinya dalam proyek pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di RSUD dr. Soetom dengan surat perjanjian kerjasama Nomor: 003/SPK/BMM/IX/2017 tangal 01 Oktober2017. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait