Dituntut 9 Bulan, Heru Herlambang Merasa Didzolimi dan Diframing

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Heru Herlambang Alie (63), terdakwa pada kasus penedangan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuntutan 9 bulan yang dijeratkan kepada dirinya. Senin (23/9/2023).

Heru dalam nota pembelaannya menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya hanya menjalankan tugas dari pimpinannya sehingga tuntutan yang diajukan kepadanya diluar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru saat membacakan nota pembelaanya.

Bukan itu saja, Heru juga merasa jika peristiwa tindak pidana yang di dakwakan kepadanya telah di Framing, seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni Agustinus Eko Pudji Prabowo untuk membuka area Parkir P3/P13.

“Padahal yang sebenarnya karena saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area apartemen dipasang. Itu saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian Purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” bebernya.

Sisi lain Heru menduga jika perkaranya ini sudah ditunggangi oleh pihak Developer yakni Pakuwon Jati, yang diduga tidak terima karena dirinya pernah mengungkap beberapa pelanggarannya disalah satu media besar di Indonesia.

Pelanggaran tersebut duga Heru, terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal akibat tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.

“Banyak ke anehan-keanehan yang saya alami didalam proses hukum ini yang sangat kuat dugaan bahwa dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dengan cara mempermalukan saya dan menahan saya bahkan ingin memenjarakan saya, dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing disosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati,” ungkapnya.

Jadi framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian saya pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim,” imbuhnya.

Mengakhiri pembelaannya, Heru Herlambang berharap agar majelis hakim yang di ketuai R, Yoes Hartyarso mempertimbangkan pembelaanya.

“Saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” pintanya.

Sementara itu, I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum dari terdakwa Heru Herlambang juga mengajukan nota pembelaan. Menurut Komang intinya pembelaanya adalah meminta agar Klienya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Permintaan bebas tersebut tandas Komang, dikarenakan alat bukti yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV perisitwa kejadian diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” tutur Komang.

Selain barang bukti, Komang juga mempersoalkan profesionalitas dan netralitas saksi Ahli Hukum Pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya.

Saksi Ahli hukum Pidana ini dinilai Komang tidak professional dan tidak netral karena tidak cermat dan teliti saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah dalam proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan
lainnya.

“Namun didalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait