Divonis Percobaan, Henry J Gunawan Tetap Ajukan Banding

  • Whatsapp

SURABAYA – beritakima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan untuk kasus tanah di Claket Malang. Atas vonis tersebut Henry tetap mengajukan upaya hukum banding.

Dalam amar putusannya, hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang menuntut Henry dengan hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP. Status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. “Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang sidang Candra, Senin (16/4/2018).

Terhadap vonis tersebut, Sidiq Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku siap mengajukan upaya hukum banding. Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan, salah satunya yaitu kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan. “Yang jelas kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat. Karena pertimbangannya, hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” ujarnya.

Menurutnya, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan. “Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” tegas Sidik.

Saat ditanya wartawan apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini kasus perdata, ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” tutupnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *