DPD RI Desak Pemerintah Keluarkan PP Untuk Atur Hutan Adat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI mendesak pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hutan adat, seperti diamanatkan Pasal 67 UU No: 41/1999 tentang Kehutanan.

Sebab, jelas Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin masyarakat hukum adat kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari serta melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UU.

Bacaan Lainnya

Itu diungkapkan Bustami saat menjadi narasumber mewakili ketua DPD RI dalam Diskusi Publik dengan tema ‘Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan’ di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Lampung (21/1).

Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi serta dimanfaatkan pihak luar.

“Agar mereka tidak terpinggirkan di tanah kelahiran atau leluhur, apalagi UU No: 41/1999 yang sudah berusia 20 tahun, belum mengantisipasi perubahaan peruntukan hutan yang berada di sekitar dan dalam kawasan hidup masyarakat adat,” ungkap Bustami.

Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung itu juga mengingat pentingnya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan.

DPD RI mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadai, sehingga alih fungsi hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan kebutuhan lain tetap terkontrol dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain SDM kehutanan, DPD RI juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran memadai dan berimbang antara pusat dan daerah terkait dengan penegakanpenegakan hukum di sektor kehutanan.

DPD RI mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk secara ketat mengawasi pemegang izin pemanfaatan hutan, baik melalui IPPKH maupun IUP, demi menerapkan UU No: 41/1999, terutama Pasal 48, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha untuk melindungi hutan di areal kerjanya, dan Pasal 50 yakni memberi amanat kepada pemegang izin yang dilarang melakukan kegiatan menimbulkan kerusakan hutsm.

DPD RI juga mendorong peningkatan koordinasi lembaga pemerintahan terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan, terutama Kementerian Pertanian. Ini didasari sebagian besar sumber kebakaran hutan dan lahan (kahutla) berasal dari kawasan kalapa sawit yang merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Pertanian.

DPD RI mendorong dibentuk satgas masyarakat peduli karhutla khususnya di daerah yang punya potensi resiko karhutla. Satgas juga perlu beri fasilitas terkait basis sumber informasi aktual dalam jaringan (applikasi online), honorium, asuransi keselamatan kerja dan peralatan dan sarana prasarana penanggulangan karhutla.

DPD RI mendorong agar kawasan hutan produksi, baik hutan rakyat maupun milik korporasi melakukan sertifikasi hutan lestari dalam rangka mewujudkan produksi

Seperti diketahui, dalam 10 tahun terakhir tekanan terhadap hutan di Indonesia terjadi sangat signifikan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, deforestasi saat ini sudah mulai menyasar wilayah-wilayah yang memiliki hutan alam yang baiik.

Hampir separuh dari 11,2 juta hektare (ha) daratan beberapa provinsi sudah dikuasai korporasi pemegang izin HPH, HTI, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Lembaga riset Ideas merilis, saat ini luas perkebunan sawit sudah menembus 12,32 juta ha, yang sebagian besar dikuasai 15 perusahaan swasta.

Menurut Greenpeace, saat ini kawasan hutan di Indonesia mendapat ancaman perkebunan kelapa sawit. Dalam analisisnya, industri minyak sawit merupakan ancaman tertinggi deforestasi di Indonesia, meski beberapa Negara Barat masih berupaya melakukan kampanye negatif terhadap minyak sawit produksi Indonesia. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *