DPR Desak Dunia Patuhi Keputusan ICC Tangkap Pelaku Kejahatan Perang Di Gaza

  • Whatsapp
DPR desak dunia jalani keputusan ICC tangkap penjahat perang di Gaza (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Mahkamah Pengadilan Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan, satu di antaranya, bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta dunia, khususnya negara-negara global mematuhi putusan tersebut.

“Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan,” kata Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera di Jakarta (26/11).

Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.

ICC pun meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.

“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

Mardani menyebut, keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait