IPDA Jaya Afandi M. Soumena (Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula)
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com –Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara merilis data penanganan tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2026. Kasus yang ditangani mencakup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., yang disampaikan melalui Kepala Seksi Humas Polres, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, tercatat sebanyak 25 kasus telah diterima dan diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.
“Berdasarkan rincian progres penanganannya: Selesai ditangani: 12 Kasus Tahap Penyelidikan (Lidik): 13 Kasus, Tahap Penyidikan (Sidik): 1 Kasus, “ungkap Kepala Seksi Humas Polres, IPDA Jaya Afandi M. Soumena kepada media ini, Sabtu (16/5/26)
Menurutnya, Pihak kepolisian menegaskan seluruh penanganan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Prioritas utama diberikan pada perlindungan korban, khususnya anak-anak, serta penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak diam melihat tindak kekerasan, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum, “ucapnya. (d)








