Jaga Sula! Polres Kepulauan Sula Tangani Dugaan Tindak Kekerasan Seksual di Desa Kabau

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Polres Kepulauan Sula melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.

Laporan disampaikan oleh warga bernama Yusuf Umanailo, yang melaporkan seorang pria berinisial S.I. (warga setempat) diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial N.A.U. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Maret 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian ia sedang tertidur, kemudian didatangi oleh terlapor yang langsung melakukan tindakan asusila. Korban berusaha melawan dan melepaskan diri, namun tidak berhasil karena terlapor melakukan kekerasan fisik serta mengekang tubuh korban dengan kuat. Diketahui pula perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali pada waktu yang berbeda.

Pihak keluarga korban akhirnya mengambil langkah melapor ke kepolisian agar peristiwa ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Luawanto, menyampaikan fakta penting bahwa terduga pelaku ternyata sedang dalam proses penanganan kasus serupa dengan korban yang berbeda.

“Terduga pelaku sebelumnya sudah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual dengan korban lain, namun kembali diduga melakukan tindakan serupa. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkap Wawan kepada media ini, Sabtu (16/5/26)

Menurutnya, Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal dan berlandaskan peraturan perundang – undangan, demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Saat ini tim penyidik Sat Reskrim masih terus mendalami fakta di lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Polres Kepulauan Sula juga kembali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban. Hal ini bertujuan melindungi privasi serta menjaga kondisi psikologis korban dan keluarga, “tindasnya. ()

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait