Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com | Unit Opsna Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor, pada Rabu (15/07) sekira pukul 21.00 wib di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.

Pencurian sepeda motor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 102 / VI /Res 1.8/ 2020 / Aceh/Res Langsa, Tanggal 27 Juni 2020, Tentang
terjadinya Tindak Pidana Curanmor dan
Nomor : LP / 109/ VIl /Res. 1.8/ 2020 IAceh/ Res Langsa, Tanggal 08 Juli 2020, tentang terjadinya Tindak Pidana Curanmor.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat konferensi pers di aula Mapolres setempat, Senin (20/07).

Kemudian, pada (15/07) sekira pukul 21.00 wib, dilaksanakan Penyelidikan (Undercover dan Surveillance) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku MI (18) warga Gampong Blang Seunibong dan T. RK (26) warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama.

Lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti satu sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, warna hitan, No. Rangka : NH1JM2125KK536819, No.Mesin : JM21E2514340 (yang telah
dipasang stiker warna putih les merah), satu sepmor Honda Beat warna hitam (bukanwarma sebenarnya ) BK 3694 ADK ( Bukan Nopol sebenarnya), No. Mesin : telah digesek/ rusak, No.
Rangka : Telah digesek / rusak.

Dari keterangan MI, pencurian dilakukan Jum, at 26 Juni 2020 sekira pukul 02.30wib di lorong Sejahtra Gampong Lhok Banie. Setelah itu, MI dan T.Rak melakukan pencurian pada Senin 06 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 di Dusun Rahma Gampong Blang Kec. Langsa.

“Cara tersangka mencuri, MI memanjat dinding samping rumah yang mana rumah korban tidak dipasang Plafon dan masuk kedalam rumah mengambil satu sepeda motor milik korban yang terletak diruang tamu sedang kunci berada ditempatnya”, terangnya.

Kemudian, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUHPidana tentang tindak pidana pencurian pencurian sepeda motor ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait