Dugaan Ilegal Logging, Kapolres Kepsul Perintahkan Penyelidikan

  • Whatsapp

AKBP Herry Purwanto,S.H.,S.I.K., M.I.K Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com–Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto akan perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek Ilegal Logging yang berlokasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Pasalnya, Perusahan kayu milik CV.Azhara Karya beroperasi di Desa Wailoba diduga melakukan penebangan kayu secara liar alias illegal loggging dan tidak mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) maupun izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2012.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto saat diwawancarai awak media dihalaman depan kantor Bupati Kepulauan Sula, Selasa (08/07/21) menjelaskan bahwa Saya juga baru dengar ini, bahwa ada berusahan kayu milik CV.Azhara Karya beroperasi di Desa Wailoba, “Nanti Saya perintahkan kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan disana, “singkat orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait