Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran opsnal satreskoba polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka pengedar obat farmasi sejenis pil koplo tanpa ijin edar dengan sejumlah 2376 butir
826 pil putih berlogo “Y” dan pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1550 butir di TKP dalam rumah (WW) alamat dusun Krajan Tengah, desa Sumberjati, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. Selasa (11/12/2018) pukul 09.00 wib.

Tersangka berinisial WW, pria umur 28 Th, Wiraswasta, alamat dusun Krajan Tengah, desa Sumberjati, kecamatan Tempeh. Ww sebagai pengedar dan tersangka berinisial IL, pria umur 23th, wiraswasta, alamat dusun Krajan Timur, desa Sumberjati, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang sebagai pembeli.

Berkat informasi dan laporan warga, diduga terdapat aktivitas jual beli yg mencurigakan dikediaman tersangka, Tim Opsnal satreskoba melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka, dan benar juga ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah tersangka, disaat penggrebekan benar saja WW sedang melaksanakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang kepada IL.

Setelah digeledah Alhamdulillah ditemukan 1(satu)plastik besar berisi Pil sejumlah 826 pil putih berlogo “Y”, 1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1000 butir, 1(satu)plastik besar lagi berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 550 butir.

Kepada awak media Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan,
“baru kemarin kami ungkap kasus narkotika jenis shabu namun kali ini pengedar Pil yg biasa kita sebut pil Koplo. Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapi apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitasnya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya.
Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti-hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba”, tegas Arsal.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu HP dan 3 paket plastik pil, dan selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke satreskoba polres lumajang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *