Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan Digelar Offline

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan, kabupaten Malang. Menyatakan persidangan atas nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Sidik Achmadi akan dilanjut dan digelar secara offline.

“Mengadili menyatakan keberatan dari para terdakwa tidak diterima. Menyatakan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati,” kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidq di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Jum’at (27/01/2023).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Bukan itu saja, majelis hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” lanjut ketua majelis hakim.

Sebelumnya, tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri menjalani sidang eksepsi yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya keberatan dengan dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

Ada tujuh poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Salah satunya meminta membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.

Sidang selanjutnya dijawalkan digelar Selasa 31 Januari 2023, Kamis dan Jumat 2-3 Februari 2023 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait