Empat Terdakwa Prima Master Bank Tidak Ada Niat Maupun Kehendak Untuk Melanggar SOP Perbankan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat karyawan PT. Prima Master Bank yakni Ani Puspitaningsih, Nanda Dwi Harmani, Ana Dwi Puspitasari dan Ani Fatmawati yang dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara karena mengerjakan perintah pimpinannya untuk mentransfer Cek Kontan milik Anugrah Yudo memberikan pembelian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/2/2024).

Dalam pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa tim hukumnya, M. Churniawan dan Immanuel Yudi, Keempat Terdakwa menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

“Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Merehabilitasi atau memulihkan nama baik Para Terdakwa,” kata kuasa hukum Empat Terdakwa M. Churniawan di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

M. Churniawan dalam analisis yuridisnya menyatakan bahwa surat tuntutan dari penuntut umum hanya berusaha memenuhi dakwaannya dengan mengulangi BAP Kepolisian, tanpa membuktikan dan mengabaikan fakta hukum.

Penuntut umum dalam hal ini justru mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dimana selama persidangan tidak pernah terbukti adanya kesengajaan, tidak ada niat atau Mens Rea maupun kehendak dari para Terdakwa untuk melanggar SOP Perbankan.

Bahkan berdasarkan keterangan Agus Tranggono selaku Direktur Komersial telah memerintah Para Terdakwa melaksanakan transfer uang. Dan menurut keterangan saksi Wirati Utami selaku Head Teller maupun saksi Tri Mulyanto, bahwa perintah Direksi sama dengan SOP serta sama dengan kebijakan Bank, sehingga secara administratif Perbankan tidak ada kesalahan atas peraturan Perbankan yang dilanggar oleh Para Terdakwa.

Faktanya tidak dikerjakan fakta atau bukti bahwa Para Terdakwa diuntungkan atau mendapatkan manfaat dari peristiwa hukum tanggal 3 dan 17 April 2018.

Penuntut Umum justru gagal mengerti bagaimana sebuah Cek Tunai atau Cek Kontan yang dalam hal ini diserahkan oleh Pelapor kepada Agus Tranggono. Cek Tunai atau Cek Kontan secara Perbankan begitu diserahkan tentu berlaku prinsip tunai.

Tanggal 29 Maret 2018, Pelapor juga melakukan hal yang sama yaitu menitipkan Cek Tunai atau Cek Kontan menyuruh pihak Bank Prima Master yang melengkapi aplikasi transfer dan menjalankan Transfer.

“Bicara tanggal 17 April 2018 pun jika Penuntut Umum mau fair, transaksi tanggal 3 April 2018 itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Pelapor selaku Nasabah. Maka unsur kesengajaan itu sama sekali tidak terbukti,” papar M. Churniawan.

Sementara kuasa hukum Immanuel Yudi menegaskan terjadinya peristiwa hukum kerjasama antara Agus Tranggono dengan Pelapor untuk melakukan praktik Bank dalam Bank guna memakai fasilitas Bank untuk memproses bunga harian dari Daniel, merupakan salah satu alasan Pengadilan menolak gugatan Pelapor.

“Dengan demikian unsur sengaja dengan melawan hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Yudi.

Yudi juga mengungkapkan, telah terbukti Anugrah Yudo dan Agus Tranggono Prawiro telah melanggar aturan Perbankan bukan Para Terdakwa.

Pelapor telah memanipulasi fakta dan menyembunyikan kebenaran dimana kerugian yang dialami Pelapor justru akibat dari perbuatan Pelapor sendiri.

Pelapor mengklaim seolah-olah ingin menyetorkan uang melalui Cek Tunai pada tanggal 3 dan 17 April 2018 dengan mempermasalahkan aplikasi transfer yang seolah bukan atas kehendak dirinya.

Bahwa klaim Pelapor yang ingin menyetorkan uang kerekening atas nama dirinya justru telah terbantahkan melalui fakta hukum.

Pelapor mempersoalkan peristiwa Transfer pada 3 April 2018, namun anehnya pada 17 April 2018 Pelapor mengirimkan Cek Tunai yang di klaim untuk disetorkan ke rekeningnya. Hal ini berselang 14 hari atau 2 minggu. Mengingat nominal uang sebeesar Rp.3 miliar bukan Rp.30.000.

“Bahwa ada fakta menarik dimana saksi Ir. Susilowati dan Ir. Daniel Suyanto Hariyono tidak pernah dilaporkan pidananya, dan Ir. Susilowati di persidangan juga menyebutkan dia tidak pernah di somasi oleh Pelapor Anugrah Yudo, padahal menerima uang Pelapor dan diketahui oleh Pelapor Anugrah Yudo,” tegas Yudi.

Sambung Yudi, tentang alat bukti Putusan Perdata nomor 687/PDT/2023/PT.SBY Jo nomer 52/Pdt.G/2023/PN.Sby.

Pelapor mengajukan gugatan baik kepada institusi Bank Prima Master maupun secara pribadi kepada Agus Tranggono dan Ir. Daniel Suyanto Hariyono, namun tidak kepada ke Empat Terdakwa. Oleh karena itu secara hukum dapat disimpulkan Pelapor mengakui bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelapor yang dilakukan oleh Para Terdakwa.

“Bahwa baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya maupun putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menolak gugatan Pelapor mempertimbangkan kerugian yang diderita apelapor terjadi akibat perbuatan dan kesalahan dari Pelapor bersama Agus Tranggono,” sambung Yudi Immanuel.

Sisi lain dalam pembelannya, Yudi membenarkan tentang perintah atasan dan menjalankan perintah jabatan.

Bahwa faktanya tidak ada inisiatif dari Para Terdakwa atau kehendak dari Terdakwa dalam peristiwa hukum terkait proses transfer tanggal 3 dan 17 April 2018 melakukan atas perintah Direktur Komersial dan ternyata juga sesuai kehendak Pelapor sendiri.

Bahwa faktanya ke empat terdakwa hanya menjalankan SOP sesuai perintah Agus Tranggono.

Bahwa kedudukan Agus Tranggono adalah seorang Direktur Komersial yang jenjang jabatannya sangat jauh dengan Keempat Terdakwa yang hanyalah pegawai biasa.

Bahwa perintah Direksi dimaknai sebagai sebuah kebijakan didalam perusahaan dan SOP yang dibentuk didalam Bank juga berdasarkan keputusan Direksi sehingga secara psikologi sebuah perintah dari Direksi harus dijalankan.

Bahwa Para Terdakwa tidak dijatuhi sangsi oleh institusi Perbankan maupun OJK. Hal ini berbeda dengan Agus Tranggono yang telah dijatuhi sangsi oleh Bank.

“Oleh karenanya yang harus bertanggung jawab dalam perkara aquo adalah Pelapor dan Agus Tranggono. Sedangkan Para Terdakwa tidak boleh menolak perintah Direksi Bank yang terkait administrasi Perbankan serta Para Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun dalam menjalankan perintah Direksi,” pungkas Advokat Immanuel Yudi saat membacakan nota pembelaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait