Faktor Cemburu, Pria Pekanbaru Ini Ajak Istrinya Jadi Kurir 43 kilo Sabu-Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Pasangan suami istri (pasutri) Aan Indriyanto dan Ayub Savila Nanda, kompak menjadi kurir peredaran 43 Kilogram Narkotika jenis sabu. Tak hanya Itu, Aan juga mengajak adik iparnya yang bernama Bryan Alam Putra terlibat dalam jaringan Narkoba Pekanbaru.

Aan berdalih sifat istrinya yang pencemburu menjadi alasannya mengajak istrinya menjadi kurir Narkotika golongan I Itu.

“Dia (istri) saya ajak, karena dia sering cemburu. Sedangkan Bryan itu adiknya istri saya,” katanya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Aan Indriyanto bersama-sama Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda, Tiga terdakwa 43 kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu, diadili Jaksa Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Damang Anubowo ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kali Ini Jaksa Damang menerangkan kalau Aan Indriyanto, Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda ditangkap pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, sewaktu ketiga terdakwa didalam Bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya,

Sewaktu Bagasi Bis dilakukan penggeledahan ditemukan tas koper berisi 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

“43 kilo barang sabu tersebut diakui diambil dari mobil milik BMP (DPO). Total keseluruhannya sebetulnya ada 60 bungkus, Namun dibagi Dua, yang 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, sedangkan yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil. BMP (DPO) sendiri belum tertangkap,” kara Jaksa Damang dalam Surat dakwaanya.

Dijelaskan Jaksa Damang, kalau terdakwa Aan Indriyanto sebetulnya telah mengambil sabu sebanyak 3 kali. Yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahun 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

“Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO),” jelasnya.

Jaksa Damang juga menyebutkan kalau ketiga terdakwa dalam perkara Ini memiliki peran masing- masing. Terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, meski mengaku baru sekali ini ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang beda-beda untuk dipakai menginap.

Berdasarkan surat Dakwaan Jaksa, saat ketiga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti sebanyak 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.

Satu poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, sebuah timbangan elektrik, tas koper warna abu-abu, tiga buah HP, Samsung, Oppo warna hitam dan Oppo warna silver. Satu buah ATM BCA atasnama Bambang Purnomo berikut Dua lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru dan Satu lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru Serta tujuh buah KTP atasnama Johan Gabrian, Boby Satria, Niko Wijaya, Daniel Pratama, Dino Hermawan dan Riko Saputra serta Devisa Raisa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait