GARDA PAS : Ini Peran M. Ingati Nazara Dalam Kasus RAL

  • Whatsapp

GUNUNGSITOLI – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Supremasi Hukum (GARDA-PAS) menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (15/12/2017)

Pimpinan aksi, Soziduhu Gulo dalam orasinya meminta Penyidik Polres Nias untuk menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias, Marselinus Ingati Nazara dan Mantan Direktur PT. Riau Airlines (RAL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab. Nias pada PT. RAL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 Milyar.

” Kami minta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias, Marselinus Ingati Nazara dan Mantan Direktur PT. RAL untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Pemkab Nias pada PT. RAL. Karena keduanya patut diduga memiliki peran penting dalam penyertaan modal tersebut,” kata Gulo.

Berikut alasan GARDA-PAS yang menyebutkan bahwa M. Ingati Nazara wajib ditetapkan tersangka dalam penyertaan modal Pemkab. Nias pada PT. RAL, antara lain :

1. M. Ingati Nazara mengetahui adanya penganggaran penyertaan modal kepada PT. Riau Airlines dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2007 dalam jabatannya sebagai Ketua Badan Anggaran.

2. Bahwa harusnya M. Ingati Nazara selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias menolak usulan KUA/PPAS Perubahan APBD 2007 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias khususnya usulan penyertaan modal sebesar Rp 6 M karena tidak memiliki landasan hukum yakni tidak adanya Perda penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006,” Kata Gulo dalam orasinya.

3. Bahwa M. Ingati Nazara turut serta secara bersama-sama mengesahkan dan menandatangani APBD Perubahan Tahun 2007 yang didalamnya termuat anggaran penyertaan modal kepada PT. Riau Airlines sebesar Rp 6 M, sekalipun dia ketahui bahwa itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

4. Bahwa M. Ingati Nazara selaku ketua badan anggaran DPRD setelah adanya hasil tindaklanjut evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap APBD Perubahan 2007 masih juga menandatangani hasil penyelarasan APBD perubahan 2007 yang didalamnya termuat anggaran penyertaan modal kepada Riau Airlines walaupun di ketahui olehnya bahwa item anggaran tersebut di coret oleh Gubernur Sumatera Utara pada saat evaluasi.

5. Bahwa M. Ingati Nazara diketahui turut menandatangani MOU antara pemerintah Kabupaten Nias dengan PT Riau Airlines sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai ketua DPRD sehingga semakin sempurna perbuatan pidana yang di duga di lakukan olehnya, karena sesungguhnya Dia mengetahui bahwa proses penganggaran, pengesahan dan penandatangan APBD Perubahan 2007 Kabupaten Nias yang didalamnya termuat anggaran penyertaan modal yang tidak memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah sebagai amanat pasal 75 PP 58 tahun 2005 adalah merupakan perbuatan melawawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah, turut serta secara bersama-sama dengan Bupati Nias Binahati B. Baeha untuk menyalahgunakan kewenangan terkait penyertaan modal tersebut yang mana akibatnya timbul kerugian negara sebagaimana temuan BPK RI.

Menanggapi aspirasi GARDA-PAS, Wakapolres Nias, Kompol Emanueli Harefa, S.Pd.,MH menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

” Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Kalau seandainya dalam penyelidikan ada pelaku baru yang bisa ditetapkan tersangka, kami akan lakukan,” Pungkas orang nomor dua di Kepolisian Resort Nias ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *