Gina Tidore Kepala BPKAD Tanda Tangani SPM Rp5 Miliar BTT: Dana Cair 21 Desember 2021 Pasca Arahan Plh Sekda

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung bernomor 709/SPM-LS/40452/KS/2021 tertanggal 21 Desember 2021 resmi membuktikan, Gina Tidore selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, menandatangani pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dana tersebut dialirkan ke rekening Dinas Kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun media ini, Kamis (21/5/26), dana dibebankan pada kode rekening 2.02.04.09.5.3.1.01.0001 dengan uraian “Belanja Tidak Terduga”, masuk ke rekening bank Dinas Kesehatan nomor 0401046992 di Bank Maluku Malut Cabang Sanana, tanpa potongan sepeser pun.

Poin krusialnya: pencairan ini dilakukan tepat sehari setelah keluar lembar disposisi tanggal 16 Desember 2021 berisi instruksi proses dan tertibkan administrasi yang dikeluarkan Fadila Waridin saat menjabat rangkap sebagai Kepala BKPSDM sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Posisi Gina Tidore menjadi sangat sentral dan disorot: sebagai pemegang kendali keuangan daerah, ia yang memverifikasi dan mengesahkan pengeluaran uang negara bernilai besar itu, padahal arahan kebijakan datang dari pejabat Plh yang secara aturan (UU No. 30/2014 & pedoman Kemendagri) tidak berwenang mengeluarkan perintah pencairan anggaran strategis.

Kini, dokumen SPM ini lengkap merangkai aliran kas: surat pengantar 15 Desember → disposisi instruksi 16 Desember → tanda tangan SPM cairkan dana 21 Desember 2021. Rangkaian dokumen ini menjadi bukti utama penyelidikan, menguatkan dugaan bahwa proses tersebut mengandung cacat prosedur, melampaui batas wewenang jabatan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Publik pun mempertanyakan pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam pengesahan dokumen tersebut. (Din)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait