Fadila Waridin
Mantan Kepala BKPSDM Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Nama Fadila Waridin, yang saat itu merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.
Penandatanganan dokumen pencairan dana senilai Rp5 miliar yang dilakukan pada akhir tahun tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pemerintahan dan peraturan keuangan negara.
Dari pantauan media ini, Kamis (21/5/26),Berdasarkan dokumen yang dihimpun, penunjukan Fadila Waridin sebagai Plh Sekda tertuang dalam Surat Perintah Nomor 839/1424/KS/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021. Berdasarkan aturan tata pemerintahan yang berlaku, status “Pelaksana Harian” memiliki batasan kewenangan yang sangat tegas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat berstatus Plh hanya berwenang menangani tugas administrasi rutin harian dan tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan strategis, apalagi menyetujui atau memerintahkan pencairan anggaran dalam jumlah besar. Wewenang tersebut secara hukum melekat pada pejabat definitif, dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kasus bermula ketika pada akhir tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5 Miliar. Dana tersebut diajukan dengan alokasi untuk pengadaan bahan medis. Namun, sebelum dana turun, Inspektorat Daerah selaku pengawas internal pemerintah daerah telah memberikan catatan kritis dan peringatan. Hasil kajian Inspektorat menyebutkan bahwa nilai anggaran yang diajukan tidak rasional, tidak terperinci dengan jelas, dan sangat berisiko menimbulkan kerugian negara, sehingga perlu dikaji ulang dan diperbaiki dokumennya.
Meski sudah ada catatan keberatan dan saran penundaan dari Inspektorat, pada tanggal 21 Desember 2021, Fadila Waridin selaku Plh Sekretaris Daerah tetap mengeluarkan disposisi dan menandatangani perintah agar proses pencairan dana tersebut tetap dilanjutkan. Akibat tindakan itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan dana senilai miliaran rupiah akhirnya dicairkan.
Menurut para pengamat hukum administrasi, tindakan tersebut jelas melampaui batas kewenangan jabatan Plh dan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penggunaan anggaran BTT hanya diperbolehkan untuk kejadian mendadak, tidak terencana sebelumnya, dan harus melalui verifikasi kelayakan yang ketat. Selain itu, keputusan keuangan bernilai besar tidak sah jika ditandatangani pejabat yang tidak memiliki kewenangan definitif.
Kondisi ini semakin rumit karena penunjukan Fadila Waridin sebagai Plh Sekda pada waktu itu pun dikabarkan tidak melalui prosedur yang sah, sehingga seluruh keputusan, kebijakan, hingga mutasi pejabat yang terjadi pada rentang waktu tersebut dinilai memiliki cacat hukum.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian hukum. Dalam proses persidangan yang berlangsung sepanjang tahun 2025, hakim bahkan telah memerintahkan penuntut umum untuk menetapkan nama yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerugian keuangan negara ini. Namun, hingga berita ini diturunkan pada April 2026, penetapan hukum tersebut dikabarkan belum juga terlaksana, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengenai adanya dugaan permainan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perintah hakim dan mengusut tuntas setiap aliran dana serta tanggung jawab pejabat yang melanggar aturan, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. ()








