KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Lembar disposisi resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 16 Desember 2021 menjadi salah satu bukti kunci dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp5 Miliar tahun itu. Dokumen ini menunjukkan peran aktif Fadila Waridin yang saat itu menjabat ganda sebagai Kepala BKPSDM sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekda, memberikan perintah langsung terkait kelanjutan pengajuan dana dari Dinas Kesehatan.
Berdasarkan bukti yang dikonfirmasi media ini, Kamis (21/5/26), salinan dokumen yang dihimpun mencatat surat masuk bernomor 909/019/XII/DINKES-KS/2021 tertanggal 15 Desember 2021 berperihal “Pengantar Review dan BTT Dinas Kesehatan Kab. Kep. Sula”. Surat ini diterima dan diagendakan dengan nomor 972 pada 16 Desember 2021, lalu langsung dibubuhi catatan tangan serta tanda tangan Fadila Waridin selaku Plh Sekda.
Di kolom catatan tertulis tegas dua poin instruksi:
– Proses sesuai prosedur yg berlaku!
– Tertibkan administrasi
Disposisi ini ditujukan khusus kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Kepulauan Sula, selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah. Arahan itu kemudian menjadi dasar bagi BPKA untuk segera menindaklanjuti pengajuan pencairan dana BTT dari Dinas Kesehatan.
Konteks waktu sangat krusial: disposisi dikeluarkan tepat pada rentang 16–21 Desember 2021, saat Fadila masih berstatus Plh Sekda. Berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pedoman Kemendagri, pejabat pelaksana harian tidak berwenang menetapkan kebijakan strategis, menyetujui, atau menginstruksikan pencairan anggaran bernilai besar — wewenang itu melekat penuh pada pejabat definitif.
Namun fakta dokumen membuktikan, Fadila justru memberi perintah teknis yang memicu dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan pencairan dana Rp5 miliar, padahal saat itu kajian internal belum lengkap dan masih mengandung ketidakwajaran nilai perhitungan.
Bukti fisik ini kini masuk berkas penyelidikan, menguatkan dugaan tindakan melampaui wewenang jabatan Plh Sekda, sehingga proses pencairan dinilai mengandung cacat prosedur dan hukum. Dokumen ini pun menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah instruksi tersebut telah sesuai aturan, atau justru menjadi bukti pelanggaran wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.(din)








