Gugat Kenaikan Cukai Rokok, Petani dan Pengusaha Tembakau Jawa Timur Geruduk DPR RI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ratusan petani dan pengusaha tembakau yang tergabung dalam Koalisi Tembakau Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat menggeruduk Kantor Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Kedatangan mereka ke fraksi partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bertujuan untuk menggugat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang penaikan cukai. Kebijakan itu mereka nilai tidak hanya menjadi ancaman keberlangsungan industri rokok tetapi juga hidup keluarga petani dan pengusaha tembakau.

Akibat dari keterbatasan ruangan, Pimpinan Fraksi PKB DPR RI menerima puluhan petani dan pengusaha tembakau saja. Mereka diterima Sekretaris Fraksi PKB DPR , Fathan Subchi didampingi anggota Fraksi PKB DPR RI, Hj Nur Nadlifah dan Daniel Johan yang juga wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Barat.

Koordinator koalisi Petani dan Pengusaha Tembakau, Dita Indah Sari yang memimpin rombongan mengatakan, keberadaan PMK dipastikan merugikan kehidupan petani tembakau dan cengkeh yang terdampak langsung dari kenaikan cukai rokok.

“Melalui PMK itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil. Kebijakan ini merugikan para petani tembakau. Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen serta rokok kretek tangan naik 12 persen,” kata Dita.

Akibatnya, lanjut perempuan ini, harga rokok akan naik pada kisaran Rp2000 sampai Rp7000 per bungkus. Hal itu otomatis berdampak langsung terhadap serapan hasil tembakau dan cengkeh dari petani karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.
“Contoh, saat cukai naik 2019 saja, serapan menurun sekitar 15 persen karena penjualan tembakau turun, khususnya untuk kretek tangan.”

Selain soal serapan hasil petani, sambung Dita, pabrik juga akan melakukan efisiensi. Karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran. “Menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan (cukai) 5 persen diperkirakan ada 7.000 buruh kena PHK,” demikian Dita Indah Sari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *