Nur Syam : Sistem Peradilan Berbasis Online, Lebih Unggul Dibanding Sistem Konfensional

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, SIstem peradilan berbasis elektronik sudah diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para pencari keadilan sekarang secara online makin mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran.

Ketua PN Surabaya Nur Syam mengatakan, sistem ini mulai dilounching oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2019 lalu. Dan PN Surabaya sudah menerapkannya.

“Saat ini ada lima perkara yang ditangani dengan menggunakan sistem e-Litigasi ini, sejauh ini tidak ada keluhan, berarti bisa berjalan lancar,” ujar Nur Syam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/10/2019).

Dijelaskan Nur Syam, layanan sistem peradilan online yang sudah dilterapkan PN Surabaya meliputi e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan); e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Sistem ini lanjut Nur Syam, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sistem konfensional yang selama ini diterapkan oleh PN Surabaya.

“Jadi para pengacara yang kita sebut Pengguna Terdaftar bisa melakukan Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Bahkan jawaban gugatan juga bisa disampaikan lewat sistem ini kecuali waktu pembuktian karena harus menyerahkan bukti asli jadi tetap menggunakan sistem konvensional,” jelas Nur Syam.

Menurut Nur Syam, e-Litigasi ini merupakan tindak lanjut dari sistem e- Court dimana PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia.

Dalam pengertian lain disebutkan bahwa e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

“Namun untuk sistem e-Court ini belum bisa diterapkan untuk perkara pidana, PHI dan juga Niaga,” tambahnya.

Pengguna Terdaftar harus mendaftar dan mendapatkan Akun terlebih dahulu, melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum belum di atur dalam e-Court ini.

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

Saat ini, PN Surabaya akan mensosialisasikan sistem ini dengan para pengacara dari berbagai organisasi yang ada di Indonesia. Dengan sosialisasi ini diharapkan sistem e-Litigasi ini bisa diterapkan secara menyeluruh.

Sementara Ahmad Riyadh perwakilan dari advokat menyambut baik sistem ini, sebab seorang advokat bisa diberikan kemudahan karena advokat di satu tempat tapi bisa sidang diberbagai tempat.

Begitupun terkait gugatan sederhana yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari, menurut Riyadh hal itu juga suatu terobosoan yang luar biasa dan itu juga disambut baik oleh pihak perbankan.

“Dan permohonan lainnya cukup dengan jam-jaman saka sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.

Contohnya, surat keterangan anggota DPR, tidak pailit, tidak terlibat tindak pidana. ” Ini PN Surabaya juga akan membuka counter di sebuah Mall untuk menerapkan sistem ini,” imbunya. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *