Gugatan SPRI Dan PPWI ke Dewan Pers Ditolak

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Pers Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu 13 Pebruari 2019.

Alasan majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, SH. MH, dengan anggota masing-masing Desbenneri Sinaga, SH.MH dan Tafsir SEmbiring, SH.MH menolak gugatan tersebut, karena perkara ini masuk kewenangan Mahkamah Agung.

Pertimbangannya, karena pokok materi gugatan perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers, maka yang berhak menguji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada, adalah Mahkamah Agung, bukan Pengadilan Negeri.

Karena, Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan-undangan, kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas pertimbangan hukum tersebut diatas, maka majelis hakim memutuskan gugatan penguggat, ditolak.

“Menyatakan, gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Abdul Kohar, dalam amar putusannya.

Untuk diketahui, akhir bulan April 2018, Dewan Pers digugat oleh SPRI dan PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan diajukan gugatan, Dewan Pers dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dewan Pers dianggap telah membuat kebijakan yang melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang standar kompetensi wartawan.

Namun dalam jawaban atas gugatan tersebut, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil para penggugat dan menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No.40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f). Jadi, sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan. (Red/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *