Gugatan Tonny Hendrawan Dikabulkan, Jual Beli antara Chandra Hermawan dengan Cynthia Ariyani juga Dibatalkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Tonny Hendrawan (Penggugat) atas Wahyudi Suyanto, Chandra Hermawan dan Cynthia Ariyani (Tergugat) serta Kasubdit I Indagsi Direskrimsus Polda Jatim Sunarto, Kepala Kantor Cabang Bank CIMB Niaga Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta, Jawa Tengah dan Maya Iswri serta Asih Sari Dewanti S.H notaris pengganti Muhamad Budiman SH (Turut Tergugat). Senin (7/2/2022).

Selain mengabulkan gugatan Tonny Hendrawan, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony ini juga membatalkan semua perikatan-perikatan pelepasan hak atas tanah yang pernah dibuatnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2009 mulai pukul 20.20 WIB sampai selesai terhadap tanah hak miliknya yang terletak di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta yang menjadi obyek sengketa adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1,2 dan 3 melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan aset-aset berupa sebidang tanah SHM Nomor : 43 / Kelurahan Manahan, seluas + 864 M2, gambar situasi, tertanggal 6-6-1990, nomor : 1521 / 1990, Sertipikat / Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta, tertanggal 12-6-1964 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung. Sebidang tanah SHM Nomor : 102 / Kelurahan Manang, seluas 1.535 M2 dengan surat ukur, tertanggal 30-08-2000 Nomor : 249 / 2000, Sertipikat Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, tertanggal 19-9-2000 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung. Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 268 / Desa Gondilan seluas 1.934 M2 dalam Surat Ukur, tertanggal 19-4-2001Nomor : 28 / Gonilan / 2001, Sertipikat Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, tertanggal 19-5-2001 atas nama Tonnu Hendrawan Tanjungg dan Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 260 / Desa Gajahan seluas + 2518 M2 dalam Gambar Situasi, tertanggal 13-7-1993 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung merupakan hak milik Penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum,” kata hakim Yohanes Hehamony di ruang sidang Candra 1 PN. Surabaya.

Hakim Yohanes, dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa Tonny Hendrawan Tanjung sebagai pengguat didukung dengan alat bukti, saksi dan ahli berhasil mendalilkan gugatannya.

Juga disebutkan jika dari penggugat dan turut tergugat gagal mempertahankan dalil-dalilnya.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim sepakat menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Sebelumnya ,Tonny Hendrawan Tanjung mantap menggugat Chandra Hermanto karena 4 sertifikat tanahnya di Surakarta yang pernah dia jaminkan sebagai utang 4 miliar dijual oleh Chandra, kakak iparnya, kepada Cythia Ariani dengan harga 17 miliar.

Tonny Hendrawan bulat menggugat karena dia pernah di penjarakan oleh Chandra di Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kendati dalam persidangan di PN Surabaya Tonny akhirnya dinyatakan tidak bersalah (onslag) dan bebas demi hukum.

“Terimakasih, hari ini Tuhan sudah memakai anak-anaknya untuk menyatakan kebenarannya. Pak Agus Mulyo sebagai lawyer saya sudah berjuang luar biasa dari awal sampai akhir tanpa ada apapun juga dengan susah payah,” kata Tonny Hendrawan selepas sidang.

Sementara, Agus Mulyo yang menjadi penasehat hukum Tonny Hendrawan Tanjung juga mengaku bersyukur karena perjuangan panjang kliennya sejak 2009 terbayar.

“Hari ini, aset-aset klien kami alhamdulilah melalui majelis hakim diputuskan dikembalikan,” katanya.

Agus juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang membatalkan jual beli aset klienya kepada Cythia Ariani sebagai tergugat 3 dan memerintahkan tergugat 2 Chandra Hermawan dan tergugat 3 Cynthia Ariyani untuk mengembalikan sertifikat asli kepada kliennya, Tonny Hendrawan sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait