Menang Gugatan, Hartanto dan Tjokro Kembali Mengabdi di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua majelis hakim perkara perdata nomer 661/Pdt.G/2021 Yohanes Hehamony memutuskan mengabulkan gugatan Hartanto Saputrajaya Nyoto dan Tjokro Saputrajaya atas pemberhentiannya sebagai Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Senin (7/2/2022).

Dengan keputusan tersebut berarti Hartanto Tjokro Saputrajaya berhak menjabat lagi sebagai Ketua dan Pengawas uayasan sosial yang beralamat di Jalan Tanjung Anom No 15, Kecamatan Genteng, kota Surabaya tersebut, sekaligus memulihkan nama baiknya sebagi satu-satunya warga Indonesia etnis Tionghoa dari marga Xien Yu yang pernah menerima penghargaan Internasional.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10-10-2018 Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi”, yang dibuat dihadapan Machmid Fauzi SH., Notaris di Surabaya, dimana perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 11-10-2018 Nomor AHU-0000767.AH.01.05.Tahun 2018 dan pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11-10-2018 nomor AHU-AH.01.06-0011510 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Yohanes Hehamony di ruang sidang Candra 1 PN. Surabaya.

Hakim Yohanes, dalam putusannya juga menyatakan bahwa Akta Nomor 4 tertanggal 04-11-2020 tentang Berita Acara Rapat Luar Biasa Pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, yang dibuat oleh Nurmawan Hari Wismono S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Gresik yang pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-11-2020 (lima November dua ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.06-0021612 adalah Cacad hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan, para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atau Onrechtmatigr Daad. Menghukum, para Tergugat untuk Meminta Maaf Secara Tertulis Kepada para Penggugat yang dimuat pada di Media Cetak Nasional, dengan ukuran setidak-tidaknya setengah halaman, selama 3 (tiga) hari berturut-turut,” sambung hakim.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim sepakat mekerintahkan para Tergugat, Turut Tergugat 4 dan 5 untuk menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Pembina dengan agenda rapat merubah data Yayasan dengan mengangkat kembali Penggugat 1 sebagai Ketua Umum Pengurus pada Turut Tergugat 1 dan Penggugat 2 sebagai Pengawas pada Turut Tergugat 1, dan selanjutnya mendaftarkan perubahan data tersebut untuk dicatatkan sebagai perubahan data Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.

“Apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan ini dapat dijalankan, ternyata Para Tergugat l tidak secara suka rela, untuk menyelenggaralan Rapat Luar Biasa Pembina dengan agenda rapat, merubah data Yayasan dengan mengangkat kembali Penggugat 1 sebagai Ketua Umum Pengurus pada Turut Tergugat I dan Penggugat 2 sebagai Pengawas pada Turut Tergugat 1 maka memerintahkan kepada Turut Tergugat 3 untuk melakukan perubahan dan mencatatkan dalam data base Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan Susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi sebagaimana Akta Nomor 2 tertanggal 10-10-2018, Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi”, yang dibuat dihadapan Machmud Fauzi, S.H., Notaris di Surabaya.

Ditemui selepas sidang putusan, Daniel Julian Tangkau SH., MKn yang menjadi salah penasehat hukum Hartanto dan Tjokro Saputrajaya mengaku bersyukur karena gugatan yang dilayangkan Kliennya dikabulkan majelis hakim.

Menurut Daniel, pemecatan atau pemberhentian kliennya sebagai ketua dan pengawas yayasan itu tidak boleh sewenang-wenang dilakukan. Sebab di Yayasan ada kepentingan pengabdian dan sosial kemasarakatan.

“Beda dengan Perseroan Terbatas atau di Perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Hartanto Saputrajaya Nyoto dan Tjokro Saputrajaya mantap menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto dan Tjipto Chandra serta Hadi Soehalim karena diberhentikan mengabdi di Yayasan Sosial Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.

Hartanto dan Tjokro Saputrajaya Nyoto bulat menggugat karena dia merasa reputasinya mengurusi yayasan dicemarkan.

Danny Wibisono, mantan Staf Akunting Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, kala menjadi saksi pada.Senin 17 Januari 2022 mengatakan bahwa posisi saldo kas Yayasan Sosial Budi Mulia per 31 bulan Desember 2020 adalah Rp 28’5 miliar. Menurt Danny dengan posisi saldo seperti itu, berarti Yayasan mengalami keuntungan atau laba yang luar biasa.

“Saat saya bekerja disana, setiap bulannya ada pembayaran angsuran pajak PPH Badan Yayasan. Apabila sebuah yayasan melakukan pembayaran PPH Badan berarti kondisi keuangan harus baik,” kata Danny Wibisono waktu itu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait