Hakim Kabulkan Permohonan Konsinyasi Ganti Rugi Jalan Tol

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengabulkan permohonan penetapan konsinyasi (menititipkan uang di pengadilan) dari PPK untuk ganti rugi 35 bidang tanah milik beberapa warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang terkena dampak pembangunan jalan tol Mantingan (Ngawi) -Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, Kamis 7 Desember 2017.

“Mengabulkan permohonan penetapan konsinyasi dengan termohon Sulastri dengan nilai Rp.648 juta,” kata hakim tunggal, Arif Budi Cahyono, saat menetapkan konsinyasi salah satu termohon atas nama Sulastri.

Kuasa PKK, Agus Santoso, mengatakan, dengan penetapan ini, seterusnya pihak PPK menitipkan uang ganti rugi ke rekening milik Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Setelah itu, seluruh termohonan dapat mengambil uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan membawa surat pengantar dari BPN Kabupaten Madiun.

“Dalam waktu satu minggu setelah penetapan konsinyasi ini, seluruh termohon sudah bisa mengambil uangnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Kita lakukan pemberkasan dulu dan kemudian menghubungi para termohon,” kata Agus Santoso.

Sidang permohonan penetapan konsinyasi ini, tanpa dihadiri oleh seorangpun para termohon, meski mereka telah diberi surat panggilan oleh pengadilan.

Konsinyasi ini diajukan, karena upaya kasasi yang diajukan oleh warga pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengajukan gugatan atas tanah mereka yang terkena dampak pembangunan jalan tol Mantingan – Kertosono dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU.

Gugatan ini diajukan, karena para penggugat menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 13 Apri 2017 lalu, gugatan mereka ditolak. Kemudian para penggugat mengajukan kasasi. Tapi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Karena itu, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hingga pada akhirnya, pihak PPK mengajukan permohonan penetapan konsinyasi. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *