Hantam Istri, Pria Panggul Di Ringkus Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Nova Eko W(28) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Kertosono, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek terpaksa berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini di tahan Polisi karena diduga keras telah menganiaya DS (27) yang tidak lain istrinya sendiri. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Setyo Wibowo melalui Wakapolresnya Agung Setyono saat press release didepan Mapolres Trenggalek hari ini. 

“Memang benar telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Kertosono, Kecamatan Panggul, Trenggalek.Itu berdasarkan pada laporan polisi: LP.B/78/VII/2018/Krim/Polres Trenggalek, tertanggal 22 Juli 2018,” jelas Kompol Agung pada awak media, Rabu(15/8).

Sesuai hasil penyidikan Polisi, lanjut Wakapolres, kejadian berawal dari adanya cek cok mulut antara tersangka Nova Eko dan korban DS yang juga merupakan pasangan suami istri pada Hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira jam 10.00 WIB. 

“Karena pertangkaran, akhirnya si suami  memukul dan menendang korban yang juga merupakan istrinya sendiri hingga tulang hidungnya retak dan bibirnya pecah,” imbuhnya. 

Karena merasa dianiaya, akhirnya korban DS ini melaporkan kejadian penganiayaan yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) ini kepada Polres Trenggalek.

“Mendapat laporan dari korban, dengan cepat Polisi segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan kasus dan gelar perkara. Setelah dua alat bukti yang cukup kuat, maka ada penetapan tersangka, ” kata Kompol Agung. 

Bersama itu pula, diamankan satu potong baju kaos warna putih dengan bekas darah, satu buah buku nikah, tiga lembar kain untuk menutupi wajah korban dan satu buah hand phone merk mi note 4X dalam kondisi rusak sebagai barang bukti. 

“Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,”pungkas perwira ramah asli Ngawi tersebut. 

Heru Gondrong

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *