Ini Pendapatan Yang Diterima Kejari Tanjung Perak di Tahun 2022, Belum Termasuk Kasus PT Hazeel Karya Makmur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tercatat berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2022 sebesar Rp. 1.530.557.466.

Data tersebut terungkap pada saat konferensi pers akhir tahun yang diselenggarakan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi.

Tercatat selama tahun 2022 jumlah pendapatan dari penjualan barang rampasan Rp 154.192.000, pendapatan denda tilang Rp 434.470.000, denda tindak pidana korupsi Rp 250.000.000, denda tindak pidana umum RP 446.000.000,

“Uang pengganti Tipikor Rp 283.400.000 dan pendapatan yang sitaan pidana lainnya sebesar Rp 33.333.000,” katanya di media center Kejari Tanjung Perak. Jum’at (30/12/2022).

Aji Kalbu juga menerangkan, di bidang Inteljen selama setahun ini, sudah melakan pengamanan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso dan penjemputan DPO atasnama Hendra Sihombing dari Sulawesi Utara.

“Intel juga punya kewenangan untuk penyelidikan tahun ini yang sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan di tahun depan, yaitu pidana Korupsi pada salah satu anak perusahaan BUMN di wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” terangnya.

Untuk program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Aji Kalbu ada 6 kegiatan, yakni Jaksa menyapa ada 2 kegiatan, tangkap buronan ada 1, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat atau Pakem ada 1 kegiatan.

“Terus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berdasarkan tahap penyelesaian perkara, penyelidikan ada 1 perkara, Penyidikan 4 perkara, Penuntutan 6 perkara, Eksekusi 5 narapidana dan Banding ada 1 perkara,” lanjutnya.

Menurut Aji Kalbu, perkara tindak pidana khusus yang dalam tahap penyelesaian tersebut adalah pemberian kredit KPR oleh Bank Mandir area Surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian Negara Rp 3,5 Miliar.

“Penyelamatan keuangan Negaranya sebesar Rp 2,3 Miliar, yaitu berupa 1 buah bangunan tingkat 3 dengan SHM nomor 595 seluas 143 M2. Sedangkan
tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim terhadap PT Hazeel Karya Makmur atas nama terdakwa Ria Komsatun bin Jasmu dengan kerugian negara kurang lebih Rp 60 Miliar masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait